KEPATUHAN PAJAK

Sempat Ramai Jualan via Medsos, Kantor Pajak Ikut Awasi Kepatuhannya

Dian Kurniati
Selasa, 10 Oktober 2023 | 15.17 WIB
Sempat Ramai Jualan via Medsos, Kantor Pajak Ikut Awasi Kepatuhannya

Pedagang berjualan melalui siaran langsung melalui media sosial di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (4/10/2023). TikTok Indonesia menutup operasional TikTok shop pada Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB sesuai dengan aturan Kemendag yang melarang platform media sosial untuk berjualan dan melayani transaksi jual beli. ANTARA FOTO/Walda Marison/wpa/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas transaksi pada platform digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan pengawasan ini dilakukan kepada wajib pajak yang melakukan perdagangan melalui marketplace atau media sosial. Pengawasan kepatuhan tersebut dilakukan sejalan dengan maraknya aktivitas perdagangan melalui media sosial.

"DJP senantiasa melakukan pengawasan aktivitas transaksi pada digital platform dalam melakukan pengawasan perdagangan melalui marketplace atau media sosial," katanya, dikutip pada Selasa (10/10/2023).

Dwi mengatakan DJP senantiasa melaksanakan pengawasan terhadap para wajib pajak, termasuk yang melakukan perdagangan atau memperoleh penghasilan dari platform digital.

Dalam pengawasan tersebut, DJP biasanya akan mencocokkan informasi yang termuat dalam SPT Tahunan dengan data-data yang sudah dimiliki otoritas. Saat ini, DJP juga telah memiliki compliance risk management (CRM), yang membantu menentukan perlakuan terhadap wajib pajak berbasis risiko.

Guna meningkatkan kualitas data pada CRM, DJP pun memanfaatkan data dari pihak ketiga. Dalam hal ini, DJP telah memperoleh berbagai data dari skema pertukaran data dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

"Sebagaimana juga dilakukan pengawasan kepada wajib pajak lainnya," ujar Dwi.

Beberapa waktu lalu, pemerintah menutup layanan transaksi di sebuah media sosial karena melayani aktivitas jual beli seperti e-commerce. Melalui Permendag 31/2023, pemerintah salah satunya menegaskan larangan menjadikan media sosial untuk bertransaksi jual beli. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.