Pengendara mobil melintas di jalan yang sedang di perbaiki di Leuwidamar, Lebak, Banten, Selasa (12/9/2023). ANTARA FOPTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan resmi memerinci ketentuan dana bagi hasil (DBH) sawit seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2023.
Melalui PMK 91/2023, seluruh pemda penerima DBH sawit wajib menggunakan dana tersebut untuk membangun atau memelihara jalan dan melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
"Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlokasi di luar area perkebunan," bunyi Pasal 16 ayat (3) PMK 91/2023, dikutip Jumat (15/9/2023).
Secara lebih terperinci, DBH sawit digunakan untuk rekonstruksi struktur jalan, pemeliharaan jalan secara rutin, rehabilitasi dan pemeliharaan jembatan, penggantian jembatan, atau pembangunan jembatan.
Sebesar 80% dari alokasi DBH sawit per provinsi atau kabupaten/kota harus digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.
Selain untuk membangun dan memelihara jalan, DBH sawit harus digunakan untuk kegiatan lain yang ditetapkan menteri keuangan yakni pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah terkait kelapa sawit berkelanjutan, pendampingan untuk sertifikasi indonesian sustainable palm oil, rehabilitasi hutan dan lahan, dan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit.
DBH sawit yang digunakan untuk kegiatan lain maksimal adalah sebesar 20% dari alokasi DBH sawit per provinsi atau kabupaten/kota.
Bila ketersediaan anggaran untuk kegiatan lain ternyata melebihi kebutuhan, pemda dapat mengalihkan kelebihan anggaran untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan atau kegiatan lain yang diprioritaskan pemda.
Untuk diketahui, pagu DBH sawit yang ditetapkan untuk setiap tahun anggaran adalah sebesar 4% dari realisasi bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit pada tahun sebelumnya.
Sebesar 60% dari pagu DBH sawit dibagikan kepada kabupaten/kota penghasil, sedangkan provinsi mendapatkan alokasi sebesar 20% dari pagu. Adapun kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasilan mendapatkan 20% dari pagu DBH sawit. (sap)