PMK 87/2023

Kemenkeu Tetapkan Tarif Preferensi Barang Impor dari Uni Emirat Arab

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 5 September 2023 | 11.00 WIB
Kemenkeu Tetapkan Tarif Preferensi Barang Impor dari Uni Emirat Arab

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 87/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan tarif preferensi atas barang impor asal United Arab Emirates (UAE). Penetapan tarif preferensi tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 87/2023 (PMK 87/2023).

PMK 87/2023 ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Peraturan Presiden No. 3/2023 tentang pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah UAE. Kerja sama ekonomi tersebut di antaranya berupa penurunan tarif bea masuk.

“Telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab,” demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 87/2023, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Perincian tarif bea masuk preferensi atas barang asal UAE tercantum dalam lampiran A PMK 87/2023. Merujuk pada lampiran tersebut terdapat beragam jenis barang dengan tarif yang bervariasi.

Selain berdasarkan jenis barang, pengaturan tarif juga diklasifikasikan berdasarkan tahun pengenaan. Secara ringkas, pengenaan tarif bea masuk preferensi berdasarkan Indonesia-UAE Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE CEPA) ini akan semakin rendah dari tahun ke tahun.

Misal, pemanas air instan dengan gas tipe rumah tangga (pos tarif 8419.11.10) dikenakan tarif bea masuk sebesar 9% pada 2023, 8% pada 2024, 7% pada 2025, 6% pada 2026, 4% pada 2027, 3% pada 2028, 2% pada 2029, 1% pada 2030, dan 0% pada 2031 hingga 2033 dan seterusnya.

Sementara itu, babi hidup dengan berat kurang dari 50 kg (pos tarif 0103.91.00) dikenakan tarif bea masuk sebesar 4% pada 2023, 3% pada 2024, 2% pada 2025, 1% pada 2026, dan 0% pada 2027 sampai dengan 2033 dan seterusnya.

Selain menetapkan besaran tarif preferensi, PMK 87/2023 mengatur penetapan tariff rate quota (TRQ) atas barang impor tertentu asal UAE. Perincian jenis barang, tarif preferensi in-quota, kuota tahunan, dan tarif out-quota tercantum dalam Lampiran B PMK 87/2023.

Sebagai informasi, TRQ adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk tertentu yang ditetapkan dalam suatu peraturan. Umumnya, TRQ akan memberikan tarif yang lebih rendah (in-quota tariff) untuk suatu komoditas hingga mencapai kuota tertentu.

Secara lebih terperinci, tarif preferensi in-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang diterapkan dalam rangka impor yang tidak melebihi kuota tahunan skema TRQ.

Sementara itu, tarif preferensi out-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang diterapkan dalam rangka impor yang melebihi kuota tahunan skema TRQ. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.