Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berpandangan Indonesia seharusnya bisa dengan mudah menjadi negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan negara-negara berkembang seperti Chile, Meksiko, hingga Turki sudah sejak lama menjadi negara OECD. Berkaca pada hal tersebut, Indonesia seharusnya bisa menjadi anggota.
"Jadi kalau kita lihat negara-negara Amerika Latin dan beberapa negara lain, tidak ada alasan Indonesia tidak bisa masuk dalam OECD," katanya, dikutip pada Jumat (25/8/2023).
Indonesia, lanjut Airlangga, bahkan sudah menjadi key partner OECD sejak 2007. Dengan demikian, proses yang harus ditempuh Indonesia untuk menjadi anggota OECD seharusnya berjalan dengan mudah dan lancar.
"Kami berharap Indonesia bisa menjadi anggota penuh OECD dalam waktu 3 - 4 tahun, tidak dalam waktu 6 - 8 tahun karena artinya kita butuh 2 presiden," ujarnya di hadapan duta besar dan perwakilan 28 negara anggota OECD.
Sebanyak 28 negara dimaksud antara lain Australia, Belanda, Belgia, Irlandia, Jepang, Kosta Rika, Polandia, Turki, Yunani, AS, Austria, Chile, Denmark, Finlandia, Hungaria, Inggris, Italia, Jerman, Kanada, Kolombia, Meksiko, Norwegia, Polandia, Portugal, Prancis, Selandia Baru, Spanyol, Swedia, dan Swiss.
Sebagai informasi, Chile membutuhkan waktu 7 tahun untuk menjadi negara anggota OECD. Chile memulai proses menjadi negara anggota pada November 2023 dan baru diterima menjadi anggota penuh pada Mei 2010.
Walau demikian, terdapat beberapa negara yang bisa menjadi negara anggota OECD dalam waktu singkat. Korea Selatan memulai proses untuk menjadi negara anggota pada Maret 1995 dan diterima menjadi anggota penuh pada Desember 1996.
Sebaliknya, terdapat negara yang membutuhkan waktu belasan tahun untuk menjadi negara anggota OECD. Slovenia memulai proses untuk masuk OECD pada Maret 1996 dan secara resmi terdaftar sebagai anggota pada Juli 2010. (rig)