Pelaku bisnis Kripto, Nanda Rizal memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat diminta memastikan 2L saat berinvestasi aset kripto. 2L adalah singkatan dari legal dan logis.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menjelaskan 'legal' artinya masyarakat harus memastikan berinvestasi pada pedagang kripto yang berizin atau terdaftar di Bappebti. Sementara 'logis' artinya masyarakat perlu memahami mekanisme transaksi kripto sehingga mengerti bahwa tingkat keuntungan yang ditawarkan adalah wajar.
"Pemerintah mengutamakan perlinduingan masyarakat pada awal pengaturan perdagangan aset kripto di Indonesia. Masyarakat harus memastikan aspek 2L, legal dan logis, sebab aset kripto bukan mainan," kata Didid dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (10/8/2023).
Sepanjang 2022 lalu, lebih dari 50% pelanggan aset kripto di Indonesia adalah masyarakat berusia 18--30 tahun. Artinya, imbuh Didid, investasi kripto lebih banyak diminati oleh generasi milenial dan generasi Z. Menurutnya, pengaturan aset kripto merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam melindungi generasi muda.
Didid juga mengingatkan investor untuk berhati-hati dalam menggunakan dana transaksi kripto. Sumber dana investasi semestinya bukan diambil dari komponen dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, apalagi sampai harus berutang atau mengajukan pinjaman.
Perlu diingat juga, investasi aset kripto tergolong high risk high return. Artinya, transaksi aset kripto bisa membuat investornya untung besar, tetapi juga dibayangi risiko kerugian yang besar. Karenanya, transaksi kripto harus memanfaatkan 'uang dingin' atau sumber dana di luar alokasi kebutuhan harian.
Pemerintah resmi meluncurkan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto pada 28 Juli 2023 lalu. Dengan adanya kelembagaan aset kripto yang lengkap, masyarakat bakal terlindungi dalam berinvestasi.
Sistem kelembagaan yang lengkap juga membuat transaksi aset ktipo lebih transparan, efektif, dan adil sehingga industri kripto di Indonesia dapat tumbuh dan berjalan baik.
"Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto ini merupakan salah satu bukti kehadiran pemerintah dalam upaya perlindungan masyarakat di bidang perdagangan aset kripto melalui pembentukan ekosistem yang lengkap," kata Didid. (sap)