Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sekretaris Pengadilan Pajak menerbitkan keputusan baru mengenai standar pelayanan. Adapun keputusan yang dimaksud adalah KEP-31/SP/2023.
Keputusan yang ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak Dendi A. Wibowo tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 3 Agustus 2023. Dengan berlakunya KEP-31/SP/2023, KEP-22/SP/2021 tentang Janji Layanan Sekretariat Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Untuk mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan … dan sejalan dengan telah ditetapkannya KEP-497/SJ/2023 …, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali …,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam KEP-31/SP/2023, dikutip pada Rabu (9/8/2023).
KEP-31/SP/2023 memuat penetapan standar atas 14 jenis pelayanan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak. Standar pelayanan tersebut dimuat dalam Lampiran KEP-31/SP/2023. Adapun 14 jenis pelayanan yang dimaksud antara lain:
Salah satu contoh standar pelayanan yang dimuat dalam lampiran adalah penyampaian Salinan putusan atas permohonan peninjauan kembali (salinan putusan PK).
Lampiran tersebut memuat 2 aspek. Pertama, komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan. Kedua, komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi.
Adapun komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan sebagai berikut:
Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi sebagai berikut:
“Standar pelayanan … digunakan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan, dan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik,” bunyi penggalan Diktum Kedua KEP-31/SP/2023. (kaw)