Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Upah sopir termasuk dalam salah satu komponen biaya yang perlu diperhitungkan dalam menentukan nilai kenikmatan berupa fasilitas kendaraan bermotor dari pemberi kerja kepada pegawai.
Apabila pemberi kerja turut menyediakan sopir bagi karyawan penerima fasilitas kendaraan bermotor, biaya sopir turut diperhitungkan bersamaan dengan biaya-biaya lainnya terkait dengan pemberian fasilitas kendaraan bermotor.
"Fasilitas yang dimaksud adalah semua biaya-biaya hingga fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh pegawainya, seperti bensin, e-toll, sopir, dan lain-lain yang ditanggung pemberi kerja," cuit Kring Pajak di Twitter, Minggu (6/8/2023).
Perlu dicatat, fasilitas kendaraan bermotor sesungguhnya merupakan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak sepanjang 2 syarat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 terpenuhi.
Pertama, fasilitas kendaraan bermotor dikecualikan dari objek pajak jika pegawai penerima fasilitas tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja.
Kedua, kenikmatan berupa fasilitas kendaraan bermotor dikecualikan dari objek pajak jika pegawai yang menerima fasilitas memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta setiap bulan dari pemberi kerja.
Apabila kenikmatan adalah objek pajak, pemberi kerja berkewajiban memotong PPh atas penghasilan berupa kenikmatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemotongan mulai dilakukan oleh pemberi kerja pada masa pajak Juli 2023.
Untuk diperhatikan, nilai kenikmatan bagi pegawai adalah sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.
Jika kenikmatan memiliki masa pemanfaatan lebih dari 1 bulan, penilaian dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan.
Bila kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 penerima, kenikmatan dialokasikan secara proporsional kepada masing-masing penerima kenikmatan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan. (rig)