Truk bermuatan kelapa sawit menuju pabrik Permata Bunda di Pematang Panggang, Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) kembali beranjak naik walaupun tidak sampai berdampak pada tarif bea keluar yang dikenakan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan harga referensi CPO periode 1-15 Agustus 2023 senilai US$826,48 per metric ton (MT) atau menguat 4,48% dari periode 16-31 Juli 2023. Meski demikian, tarif bea keluar atas ekspor CPO tetap senilai US$33 per MT.
"Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$33 per MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$85 per MT untuk periode 1-15 Agustus 2023," katanya, dikutip pada Kamis (3/8/2023).
Budi mengatakan terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi peningkatan harga referensi CPO di antaranya peningkatan ekspor CPO, terutama dari Malaysia yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi di Malaysia. Selain itu, kenaikan harga minyak nabati lainnya yakni minyak kedelai karena estimasi penurunan produksi di Amerika Serikat.
Harga referensi tersebut juga sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1304 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Tarif bea keluar CPO periode 1-15 Agustus 2023 ini merujuk pada kolom angka 4 lampiran huruf C PMK 123/2023.
Tarif bea keluar atas ekspor CPO pada periode 1-15 Agustus 2023 masih sama dengan periode 16-31 Juli 2023. Pada saat itu, harga referensi CPO menguat 5,86% menjadi US$791,2 per metric ton.
Harga referensi CPO sempat merosot 10,87% ke level US$723,45 per MT pada 16-30 Juni 2023. Pada periode ini, tarif bea keluar CPO hanya dikenakan senilai US$3 per MT.
Pada 2 pekan berikutnya, harga referensi CPO mulai naik lagi ke level US$747,23 per MT sehingga tarif bea keluarnya US$18 per MT.
Melalui PMK 123/2022, kini diatur harga referensi CPO di atas US$680 kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750. PMK 123/2022 merevisi acuan rentang harga referensi CPO, dari yang sebelumnya diatur dalam PMK 98/2022.
Revisi itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi di dalam negeri.