Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertimbangkan untuk mempermudah proses sertifikasi dan perizinan konsultan pajak khusus bagi mereka yang pernah menjadi relawan pajak.
Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK Sekti Widihartanto mengatakan klausul ini sedang dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru terkait konsultan pajak.
"Ke depan kita mungkin juga akan mempertimbangkan keterlibatan dalam relawan pajak sebagai salah satu elemen yang dipertimbangkan ketika nanti mereka mengajukan menjadi konsultan pajak," ujar Sekti, dikutip Senin (31/7/2023).
Klausul tersebut dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam PMK terkait konsultan pajak dalam rangka mendorong mahasiswa menjadi relawan pajak di universitasnya masing-masing.
Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah rendahnya jumlah konsultan pajak di Indonesia. Saat ini, entry barrier untuk menjadi konsultan pajak masih tergolong tinggi.
Mayoritas konsultan pajak juga hanya melayani wajib pajak menengah besar. Akibatnya, banyak wajib pajak UMKM yang tidak terlayani dan memiliki kepatuhan yang rendah.
"Di Indonesia ini mayoritas UMKM, omzet kecil, kuantitasnya banyak. Jadi yang mikro itu 99% dengan omzet di bawah Rp2 miliar," ujar Kepala Seksi Pengembangan Penyuluhan DJP Lury Sofyan.
Untuk diketahui, persyaratan untuk menjadi konsultan pajak saat diatur dalam PMK 111/2013 s.t.d.d PMK 175/2022. Untuk menjadi konsultan pajak, seseorang harus menjadi anggota asosiasi konsultan pajak dan memiliki sertifikat.
Izin praktik diberikan mulai dari izin praktik tingkat A dan berlanjut ke tingkat B dan tingkat C. Izin tingkat A, B, dan C diberikan kepada konsultan pajak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.
Khusus untuk pensiunan pegawai DJP, izin praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai DJP oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.