Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal melakukan penilaian terhadap kinerja pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kementerian dan lembaga (K/L) terkait seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/2023.
Merujuk pada Pasal 185 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, penilaian kinerja dianggap perlu untuk meningkatkan kinerja pengelolaan PNBP.
"Penilaian kinerja pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari evaluasi kinerja anggaran K/L," bunyi Pasal 185 ayat (2) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, dikutip pada Selasa (6/6/2023).
Penilaian kinerja pengelolaan PNBP dilakukan dengan menilai beberapa variabel kinerja. Adapun variabel yang dimaksud paling sedikit mencakup capaian target PNBP, akurasi perencanaan PNBP, dan kepatuhan dalam menyampaikan laporan pelaksanaan PNBP.
"Tata cara penghitungan penilaian kinerja pengelolaan PNBP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Anggaran yang mengatur tata cara penghitungan penilaian kinerja anggaran K/L," bunyi Pasal 185 ayat (4) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023.
Merujuk pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) 58/2020 tentang Pengelolaan PNBP, Kementerian Keuangan dapat memberikan penghargaan ataupun sanksi kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain pengaturan mengenai tata cara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran K/L," bunyi pasal penjelas dari Pasal 79 PP 58/2020.
PMK 58/2023 telah diundangkan pada 29 Mei 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (rig)