Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (foto: dpr.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Menjelang dimulainya masa sidang pada 16 Mei 2023, Komisi III DPR mengaku segera melakukan pembahasan atas RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan diawali dengan pembuatan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang memerlukan waktu setidaknya selama 3 bulan.
"Pembuatan DIM saja sekitar 2-3 bulan karena pasti fraksi-fraksi itu meminta masukan dari berbagai kalangan masyarakat akademisi dan lain sebagainya. Kemudian, apakah setelah itu pembahasan, itu tergantung perdebatannya seperti apa," ujar Arsul, dikutip Senin (15/5/2023).
Sebelum dibahas dalam rapat di Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset bakal dibahas oleh ketua DPR dan para wakil ketua DPR dalam rapat pimpinan (rapim). Tak hanya itu, jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset juga perlu dibahas terlebih dahulu oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Guna memberikan kepastian hukum, Arsul mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilaksanakan secara hati-hati dan tidak akan dikebut.
Untuk diketahui, surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR pada 4 Mei 2023.
Adapun menteri dan kepala lembaga yang mendapatkan tugas untuk membahas RUU tersebut bersama DPR yakni Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Mahfud berharap RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas dan diundangkan demi mempercepat penindakan atas tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi. "Koruptor itu hanya takut miskin, bukan takut dihukum," ujar Mahfud. (sap)