Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023 yang mengubah petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor.
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi menyebut peraturan baru tersebut dirilis sebagai upaya untuk memperbaiki proses pemeriksaan fisik barang impor. Dia pun meminta importir mendukung upaya tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan impor barang (PIB) secara benar.
"Tugas Ibu dan Bapak sekalian selaku importir ialah bagaimana memberikan informasi kepada kami mengenai uraian barang di PIB secara lengkap dan benar," katanya dalam Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor, dikutip pada Selasa (9/5/2023).
Fadjar menuturkan PIB harus disampaikan secara lengkap dan benar, baik mengenai merek, tipe, dan serta spesifikasi barang yang diimpor.
Apabila barang yang diimpor adalah berupa produk kimia maka importir juga harus melampirkan Material Safety Data Sheet (MSDS) atau data-data lain sebagainya sehingga memudahkan DJBC dalam melakukan penelitian.
Dia menjelaskan PER-1/BC/2023 sebagai pelaksana ketentuan Pasal 35 PMK 185/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor. Beleid ini mulai berlaku pada 13 Januari 2023, mencabut PER-12/BC/2016 sebagaimana telah diubah dengan PER-26/BC/2017.
Pemeriksaan fisik barang bertujuan memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang; memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap.
Kemudian, memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang; dan/atau memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.
Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dapat dilakukan dengan kehadiran pejabat pemeriksa fisik secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.
Sementara itu, pemeriksaan dengan menggunakan alat pemindai berlaku sebagai pemeriksaan pendahuluan sebelum pemeriksaan fisik barang oleh pejabat pemeriksa fisik dan/atau pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan.
Mengenai pemeriksaan fisik barang yang dilakukan melalui media elektronik, dapat dilakukan terhadap barang yang diimpor oleh importir berstatus operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) atau barang lain yang dapat dilakukan pemeriksaan melalui media elektronik berdasarkan pertimbangan kepala kantor pabean.
Barang lain yang dapat dilakukan pemeriksaan fisik melalui media elektronik pun harus memenuhi kriteria antara lain merupakan bahan baku atau bahan penolong yang diimpor oleh importir produsen berstatus mitra utama (MITA) kepabeanan.
Lalu, barang impor yang tidak melebihi dari 3 jenis yang diimpor oleh importir berstatus MITA kepabeanan; dan/atau barang impor yang digunakan untuk operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang berada di tengah laut.
Pemeriksaan fisik barang melalui media elektronik ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk berdasarkan permohonan dari importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).
Persetujuan diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan alat perekam gambar yang dapat diakses secara real time oleh pejabat pemeriksa fisik selama proses pemeriksaan fisik barang, serta memberikan citra yang jelas dari semua sisi dan/atau bagian barang yang diperiksa.
Fadjar menjelaskan pemberlakuan ketentuan baru tersebut akan membuat pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor lebih efisien. Importir pun bakal diuntungkan karena proses pemeriksaannya lebih cepat.
"Muaranya kami ingin bersama-sama mempercepat proses pemeriksaan fisik," ujarnya. (rig)