PERKENALKAN, saya Heru. Saya merupakan salah satu manager keuangan di perusahaan ekspor-impor. Pertanyaan saya sebenarnya sederhana. Saya sering kali menemukan PIB (pemberitahuan impor barang) yang sudah saya bayarkan justru bernilai nol di coretax system. Adakah solusi untuk mengatasi hal tersebut? Terima kasih, Pak/Bu.
TERIMA kasih Pak Heru atas pertanyaannya.
Berkaitan dengan pemberitahuan impor barang (PIB), pada dasarnya hal itu diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN disebutkan bahwa dirjen pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dalam konteks ini, dirjen pajak telah menetapkan beberapa dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak melalui PER-16/PJ/2021.
“Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak adalah:
...
n. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;
o. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Ditjen Bea dan Cukai;
...”
Sementara itu, dijelaskan lebih lanjut PIB yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2021 mencakup beberapa jenis PIB, yaitu:
PPN atas impor barang tersebut sejatinya dapat dikreditkan sebagai pajak masukan dalam perhitungan PPN terutang pada suatu masa. Adapun batas waktu pengkreditan dokumen PIB ini adalah paling lama 3 (tiga) masa pajak sejak diterbitkannya dokumen PIB.
Di sisi lain, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) maka sejak Januari 2025 seluruh pelaporan SPT masa PPN menggunakan sistem coretax. Meski dalam perjalanannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan dalam PENG-13/PJ.09/2025 bahwa pembuatan faktur pajak melalui e-faktur client desktop diperbolehkan. Akan tetapi, pelaporan SPT Masa PPN tetap dilakukan terpusat di coretax system.
Beralih ke pertanyaan Bapak Heru, mengenai PPN atas PIB yang telah dibayarkan tapi bernilai nol di coretax system. Perlu menjadi catatan, PPN yang telah dibayarkan dalam PIB seharusnya muncul secara otomatis di sistem coretax. Karenanya, Pak Heru dapat melakukan refresh pada menu Dokumen Lain, untuk memeriksa kembali apakah seluruh dokumen PIB telah masuk. Pastikan pula nilai PPN dan NTPN sudah sesuai.
Bila kendala yang dialami masih terjadi, silahkan dicoba untuk input secara key-in dengan tahapan sebagai berikut:
Dengan input secara key-in seharusnya dapat meminimalisir kesalahan angka ataupun kesalahan NTPN pada PIB. Demikian jawaban yang dapat saya berikan, Pak. Semoga jawaban ini dapat membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)