Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - PMK 41/2023 turut memuat ketentuan pembuatan faktur pajak atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur.
Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) PMK 41/2023, kreditur yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib membuat faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa agunan tersebut.
“Agunan sebagaimana dimaksud … merupakan agunan yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau pinjaman atas dasar hukum gadai,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PMK 41/2023, dikutip pada Senin (1/5/2023).
Adapun sesuai dengan ketentuan pada Pasal 4 ayat (2), tagihan atas penjualan agunan atau dokumen lain yang sejenis diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tersebut paling sedikit memuat beberapa keterangan, seperti nomor dan tanggal dokumen; nama dan nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kreditur; serta nama dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) debitur.
Kemudian, ada keterangan nama dan NPWP atau NIK pembeli agunan; uraian BKP; dasar pengenaan pajak (DPP); serta jumlah PPN yang dipungut.
Jika agunan berupa tanah dan/atau bangunan, tata cara pencantuman uraian BKP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
“Atas pengambilalihan agunan oleh kreditur dari debitur tidak diterbitkan faktur pajak,” bunyi Pasal 5 PMK 41/2023. (kaw)