Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan memberi penegasan mengenai batas waktu penyampaian laporan tahunan konsultan pajak.
Melalui Pengumuman No. PENG-8/PPPK/2023, PPPK mengingatkan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat pada 30 April tahun berikutnya.
“Sehubungan dengan … batas akhir waktu penyampaian … laporan tahunan KP (konsultan pajak) pada tanggal 30 April 2023 bertepatan dengan hari Minggu, dapat disampaikan … KP tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan tahun takwim 2022 sesuai dengan ketentuan,” tulis PPPK dalam pengumuman tersebut, dikutip pada Jumat (28/4/2023).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tahunan konsultan pajak disampaikan secara elektronik kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
PPPK mengatakan laporan tahunan konsultan pajak dapat disampaikan melalui [email protected]. Salinannya bisa dikirim juga (cc) ke pppk3- [email protected]. Untuk mendapat informasi lebih lanjut, konsultan pajak dapat menghubungi WhatsApp Pelaporan PPPK pada nomor +62882 1814 0014.
Laporan tahunan konsultan pajak dibuat dengan ketentuan, pertama, memuat jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan. Laporan dibuat dengan menggunakan format pada Lampiran XI.
Sesuai dengan format tersebut, informasi yang perlu dicantumkan antara lain nama dan alamat wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), cakupan jasa yang diberikan, serta keterangan lain yang diperlukan.
Kedua, melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi konsultan pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan. Ketiga, melampirkan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.
Adapun sesuai dengan ketentuan dalam PMK tersebut, konsultan pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan konsultan pajak lainnya wajib menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak atas nama masing-masing konsultan. (kaw)