Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah melalui PMK 35/2022 telah mengubah tata cara penyerahan surat keterangan asal (SKA) dan/atau deklarasi asal barang (DAB) sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional mulai 28 April 2023.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan PMK 35/2023 dirilis untuk memberikan kepastian hukum dan tingkatkan fleksibilitas pelayanan impor. Dia pun meminta pengguna jasa memahami ketentuan penyerahan SKA dan/atau DAB yang baru tersebut.
"Ketentuan ini ditetapkan pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha terhadap pelayanan yang lebih mudah dan fleksibel," katanya, dikutip pada Selasa (25/4/2023).
Hatta mengatakan SKA atau Certificate of Origin (CoO) merupakan dokumen bukti asal barang yang diterbitkan oleh negara pengekspor. Dokumen ini digunakan sebagai dasar pengenaan tarif bea masuk sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional (tarif preferensi).
Sementara itu, DAB adalah dokumen bukti asal barang yang dibuat oleh eksportir atau produsen sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang digunakan juga sebagai dasar pemberian tarif preferensi.
Dia menjelaskan terdapat beberapa ketentuan prosedural yang harus ditaati oleh para pelaku impor dalam menyerahkan dokumen SKA dan/atau DAB. Ketentuan tersebut meliputi pemenuhan prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB, tanda tangan eksportir/produsen dan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari instansi penerbit SKA, serta memuat overleaf notes atau halaman sebalik SKA yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA.
Meski demikian, pelaksanaan ketentuan prosedural ini akan dikecualikan terhadap SKA berupa SKA elektronik (e-Form).
Hatta menyebut para pelaku impor wajib menyerahkan dokumen SKA dan/atau DAB ke kantor pabean untuk mendapatkan tarif preferensi. Dokumen yang diserahkan merupakan lembar asli dan/atau dapat berupa hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan.
Dokumen berupa soft copy pindaian SKA dan/atau DAB perlu dikirimkan kepada kantor pabean melalui sistem komputer pelayanan (SKP), surat elektronik (email), atau media elektronik lainnya yang disediakan oleh kantor pabean.
Penyerahan SKA dan/atau DAB dilakukan paling lambat 1 hari/hari kerja untuk importir jalur merah, terhitung setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM). Kemudian pada importir yang masuk jalur hijau, harus menyerahkan SKA dan/atau DAB paling lambat 3 hari/hari kerja Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Adapun bagi importir MITA/AEO, penyerahan SKA dan/atau DAB dilakukan paling lambat 5 hari setelah mendapatkan SPPB.
"Pahami dan taati segala ketentuannya. Besar harapan kebijakan ini dapat mendorong kualitas pelayanan kepabeanan," ujarnya. (sap)