Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Upaya Ditjen Pajak (DJP) untuk mengevaluasi unit vertikal di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil Khusus menjadi berita terpopuler sepanjang pekan ini atau 17-21 April 2023.
Langkah itu ditempuh setelah otoritas mereorganisasi kantor pelayanan pajak (KPP) dan menambah jumlah KPP Madya. Evaluasi diperlukan demi menciptakan model kantor pajak yang bisa mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DJP secara efektif.
“Saat ini kami sedang mengevaluasi kantor pelayanan pajak dan Kanwil di LTO dan Khusus untuk mendefinisikan bagaimana modus operandi KPP LTO dan KPP Khusus untuk betul-betul bekerja lebih efisien lagi,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Seperti diketahui, DJP telah mengubah struktur organisasi pada KPP guna memperkaya cakupan fungsi yang dijalankan pada setiap seksi. KPP Pratama Kelompok I memiliki 6 Seksi Pengawasan, sedangkan KPP Pratama Kelompok II memiliki 5 Seksi Pengawasan.
Kemudian, jumlah KPP Madya di Indonesia bertambah sebanyak 18 KPP Madya. Setiap KPP Madya bakal mengelola 2.000 hingga 4.000 wajib pajak.
KPP Pratama diarahkan untuk lebih fokus pada penguasaan wilayah, sedangkan KPP Madya fokus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak strategis.
Implikasinya, KPP Madya bersama dengan KPP LTO dan KPP Khusus bertanggung jawab untuk bisa mengamankan 80% hingga 85% dari total target penerimaan pajak nasional. Sementara itu, porsi KPP Pratama sebanyak 15%.
Selain evaluasi kantor pajak, isu pajak terpopuler lainnya ialah mengenai Kementerian Keuangan yang menerbitkan ketentuan lebih lanjut terkait dengan penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 41/2023, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas BKP yang dikenai PPN.
"Pembeli agunan adalah orang pribadi atau badan selain kreditur yang membeli agunan melalui lelang atau di luar lelang," bunyi Pasal 1 angka 12 PMK 41/2023, dikutip pada Rabu (19/4/2023).
Agunan yang dimaksud antara lain agunan yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit, pembiayaan syariah, hingga pinjaman atas dasar hukum gadai.
PPN yang terutang atas penyerahan agunan yang diambil harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. Pemungutan PPN baru dilaksanakan pada saat kreditur menerima pembayaran dari pembeli agunan atas penyerahan agunan.
Merujuk pada Pasal 3 PMK 41/2023, PPN yang terutang atas penyerahan agunan kepada pembeli agunan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN yang berlaku umum. Dengan demikian, tarif efektif PPN-nya sebesar 1,1%. Berikut berita terpopuler lainnya.
Hari Libur, Apakah Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Badan Mundur?
Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak badan tetap sesuai ketentuan.
Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Ketentuan tetap berlaku meskipun 30 April 2023 bertepatan dengan hari libur (Minggu).
“Untuk ketentuan pelaporan SPT Tahunan tidak ada ketentuan yang menyebutkan mundur hari kerja berikutnya jika bertepatan di hari libur. Jadi, tetap mengacu pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP,” tulis Kring Pajak di Twitter.
M-Pajak Versi 1.2 Sudah Dirilis DJP, Ini 9 Fiturnya
Ditjen Pajak (DJP) sudah merilis aplikasi M-Pajak versi 1.2. Ada sejumlah fitur yang disediakan otoritas dalam aplikasi tersebut.
Dalam laman resminya, DJP mengatakan M-Pajak adalah aplikasi digital yang membantu masyarakat menyelesaikan masalah perpajakan. Aplikasi ini juga memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.
“Platform aplikasi ini dapat diunduh melalui PlayStore maupun AppStore. Kini, aplikasi M-Pajak versi 1.2 sudah rilis dengan beberapa fitur,” tulis DJP dalam laman resminya.
Kemenkeu Ingatkan Konsultan Pajak Berikan Jasa Sesuai Izin Praktik
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan mengimbau konsultan pajak untuk memberikan jasa sesuai dengan tingkatan izin praktiknya.
Lewat Pengumuman Nomor PENG-9/PPPK/2023, masyarakat diminta untuk mewaspadai pemberian jasa konsultasi pajak oleh pihak yang belum memiliki izin praktik atau oleh pihak yang belum memperoleh tingkat izin praktik yang sesuai.
"Kepada masyarakat pengguna jasa konsultasi perpajakan juga diimbau untuk mewaspadai pemberian jasa oleh pihak-pihak yang belum memiliki izin praktik konsultan pajak atau pemberian jasa di luar kewenangannya sesuai tingkat izin praktik yang dimiliki guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," bunyi PENG-9/PPPK/2023.
Dirjen Pajak Imbau WP Badan Siapkan Laporan Keuangan
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengimbau wajib pajak badan untuk mempersiapkan laporan keuangan sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Suryo mengatakan saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh), wajib pajak badan harus melengkapi dokumen yang dilampirkan. Salah satu dokumen yang dimaksud adalah laporan keuangan.
“SPT PPh badan itu pasti akan dilengkapi laporan keuangan dari masing-masing wajib pajak. Jadi, untuk masyarakat wajib pajak tolong kita siapkan laporan keuangan sebelum menjadi bagian dari lampiran SPT yang harus disampaikan paling lambat akhir 30 April 2023,” ujarnya.
DJP Sebut Tidak Ada Batas Waktu Tertentu Penerbitan SP2DK
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak ada batas waktu tertentu mengenai penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan selama dalam rangka pengawasan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) dengan penerbitan SP2DK.
“Dan memang tidak disebutkan batas waktu tertentu mengenai penerbitan SP2DK oleh kepala KPP. Untuk hal ini disebutkan pada surat edaran yang diterbitkan pada tahun 2022 tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak,” tulis Kring Pajak di Twitter. (rig)