ADMINISTRASI PAJAK

M-Pajak Versi 1.2 Sudah Dirilis DJP, Ini 9 Fiturnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2023 | 14:35 WIB
M-Pajak Versi 1.2 Sudah Dirilis DJP, Ini 9 Fiturnya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah merilis aplikasi M-Pajak versi 1.2. Ada sejumlah fitur yang disediakan otoritas dalam aplikasi tersebut.

Dalam laman resminya, DJP mengatakan M-Pajak adalah aplikasi digital yang membantu masyarakat menyelesaikan masalah perpajakan. Aplikasi ini juga memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.

“Platform aplikasi ini dapat diunduh melalui PlayStore maupun AppStore. Kini, aplikasi M-Pajak versi 1.2 sudah rilis dengan beberapa fitur,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

DJP menjabarkan 9 fitur pada aplikasi M-Pajak versi 1.2. Pertama, Lupa EFIN (Fitur Terbaru). Fitur ini digunakan untuk mendapatkan kembali electronic filing identification number (EFIN). Adapun EFIN dibutuhkan untuk login ke akun wajib pajak, baik pada situs resmi DJP maupun di aplikasi M-Pajak.

Kedua, Profil Wajib Pajak. Fitur ini menyediakan informasi mengenai kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan detail wajib pajak.

Ketiga, Tenggat Pajak. Fitur ini digunakan sebagai pengingat kepada wajib pajak atau masyarakat tentang tanggal-tanggal penting terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan setiap bulannya, seperti kewajiban pembayaran dan kewajiban pelaporan.

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Keempat, Kantor Pelayanan Pajak Terdekat. Fitur ini memudahkan wajib pajak atau masyarakat yang ingin mengetahui lokasi kantor pelayanan pajak (KPP) yang terdekat ketika mereka mengakses aplikasi M-Pajak.

Kelima, Peraturan Perpajakan. Fitur ini membantu pengguna untuk mengakses peraturan-peraturan terbaru terkait dengan perpajakan.

Keenam, Pembuatan Kode Billing. Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem atas jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan oleh wajib pajak atau wajib bayar atau wajib setor.

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Ketujuh, Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Adapun keterangan status wajib pajak adalah informasi yang diberikan oleh dirjen pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah.

Kedelapan, Pembuatan Surat Keterangan Fiskal (SKF). SKF adalah informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau pelaksanaan kegiatan tertentu.

Kesembilan, Daftar Unduhan. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengakses dokumen-dokumen permohonan telah selesai yang diproses, seperti SKF. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun