KONSULTAN PAJAK

Kemenkeu Ingatkan Konsultan Pajak Berikan Jasa Sesuai Izin Praktik

Muhamad Wildan | Senin, 17 April 2023 | 10:30 WIB
Kemenkeu Ingatkan Konsultan Pajak Berikan Jasa Sesuai Izin Praktik

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan mengimbau kepada para konsultan pajak untuk memberikan jasa sesuai dengan tingkatan izin praktiknya.

Lewat Pengumuman Nomor PENG-9/PPPK/2023, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai pemberian jasa konsultasi pajak oleh pihak yang belum memiliki izin praktik atau oleh pihak yang belum memperoleh tingkat izin praktik yang sesuai.

"Kepada masyarakat pengguna jasa konsultasi perpajakan juga diimbau untuk mewaspadai pemberian jasa oleh pihak-pihak yang belum memiliki izin praktik konsultan pajak atau pemberian jasa di luar kewenangannya sesuai tingkat izin praktik yang dimiliki guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," bunyi PENG-9/PPPK/2023, dikutip Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, izin praktik tingkat A diberikan kepada konsultan pajak yang memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat A.

Dengan memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat A, konsultan sudah memiliki keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi selain wajib yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Selanjutnya, izin praktik B diberikan kepada konsultan pajak yang memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat B.

Baca Juga:
Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sertifikat konsultan pajak tingkat B menandakan konsultan pajak sudah memiliki keahlian untuk memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan selain wajib pajak penanaman modal asing, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Terakhir, izin praktik C diberikan kepada konsultan pajak dengan sertifikat konsultan pajak tingkat C.

Sertifikat konsultan pajak tingkat C menunjukkan konsultan pajak memiliki keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 13:30 WIB PMK 186/2021

Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya