Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (17/4/2023).
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengungkap tujuan dibentuknya Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Satgas Sawit dibentuk untuk memperbaiki tata kelola sektor usaha tersebut. Pemerintah akan melakukan perbaikan atas tata kelola, terutama terkait dengan perizinan atas penggunaan lahan.
“Termasuk di dalamnya adalah kepatuhan mengenai perizinan yang nantinya mengarah ke penerimaan negara, baik pajak maupun bukan pajak,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (17/4/2023).
Suahasil mengatakan dari sisi Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak (DJP) terus memperbarui data terkait dengan besaran lahan perkebunan. Data ini menjadi bagian dari perbaikan tata kelola sektor kelapa sawit dan sektor perkebunan lainnya.
“Ini bukan hanya untuk perbaikan PBB atas perkebunan sawit, tetapi perkebunan yang lain juga. Sawit adalah komoditas penting bagi Indonesia. Selalu kita pantau harganya pada level internasional karena memengaruhi pajak dan PNBP Indonesia,” imbuh Suahasil.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Sawit akan menetapkan kebijakan strategis untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit. Kebijakan strategis juga disusun untuk memulihkan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada sektor tersebut.
Pemerintah akan melakukan inventarisasi hak negara, baik yang berasal dari pajak maupun PNBP, atas pemanfaatan lahan kelapa sawit. Bila diperlukan, upaya hukum bisa diambil untuk memulihkan penerimaan negara baik pajak maupun bukan pajak dari industri kelapa sawit.
Satgas mulai melaksanakan tugasnya sejak Keppres 9/2023 berlaku hingga 30 September 2024. Nantinya, satgas wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada presiden setiap 6 bulan sekali. Simak pula ‘Pulihkan Setoran Pajak dan PNBP, Satgas Sawit Bisa Ambil Upaya Hukum’. (kaw)