KONSULTAN PAJAK

Kemenkeu Ingatkan Konsultan Pajak Berikan Jasa Sesuai Izin Praktik

Muhamad Wildan
Senin, 17 April 2023 | 10.30 WIB
Kemenkeu Ingatkan Konsultan Pajak Berikan Jasa Sesuai Izin Praktik

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan mengimbau kepada para konsultan pajak untuk memberikan jasa sesuai dengan tingkatan izin praktiknya.

Lewat Pengumuman Nomor PENG-9/PPPK/2023, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai pemberian jasa konsultasi pajak oleh pihak yang belum memiliki izin praktik atau oleh pihak yang belum memperoleh tingkat izin praktik yang sesuai.

"Kepada masyarakat pengguna jasa konsultasi perpajakan juga diimbau untuk mewaspadai pemberian jasa oleh pihak-pihak yang belum memiliki izin praktik konsultan pajak atau pemberian jasa di luar kewenangannya sesuai tingkat izin praktik yang dimiliki guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," bunyi PENG-9/PPPK/2023, dikutip Senin (17/4/2023).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, izin praktik tingkat A diberikan kepada konsultan pajak yang memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat A.

Dengan memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat A, konsultan sudah memiliki keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi selain wajib yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Selanjutnya, izin praktik B diberikan kepada konsultan pajak yang memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat B.

Sertifikat konsultan pajak tingkat B menandakan konsultan pajak sudah memiliki keahlian untuk memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan selain wajib pajak penanaman modal asing, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Terakhir, izin praktik C diberikan kepada konsultan pajak dengan sertifikat konsultan pajak tingkat C.

Sertifikat konsultan pajak tingkat C menunjukkan konsultan pajak memiliki keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.