BARANG MILIK NEGARA

DJKN: Asuransi BMN Buat Pemerintah Makin Fleksibel

Redaksi DDTCNews
Minggu, 24 November 2019 | 19.30 WIB
DJKN: Asuransi BMN Buat Pemerintah Makin Fleksibel

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Ditjen Kekayaan Negara Encep Sudarwan

JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu menjadi organisasi pemerintah pertama yang mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN) berupa gedung. Mitigasi risiko menjadi alasan utama aset gedung Kemenkeu mendapat perlindungan asuransi. 

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Ditjen Kekayaan Negara Encep Sudarwan mengatakan proses bisnis yang dilakukan oleh otoritas fiskal dilakukan bersama konsorsium asuransi menggunakan formulasi premi 1,91/1000 kemudian dikalikan dengan nilai aset yang diasuransikan. Dengan demikian, beban premi yang tangung Kemenkeu berkisar di angka Rp20 miliar per tahun. 

"Formulasi tersebut berlaku untuk tahun ini dengan Kemenkeu yang menjadi pilot projectnya," katanya di Kantor Pusat DJKN, Jumat (22/11/2019). 

Perhitungan tersebut akan dievaluasi tahun depan dengan bertambahnya jumlah Kementerian/Lembaga (K/L) yang akan diasuransikan gedungnya. Adapun untuk tahun depan, jumlah k/l yang akan diasuransikan gedungnya menjadi 10 k/l.

Selain itu, dalam jangka panjang bukan hanya gedung pemerintahan yang akan diasuransikan. Namun infrastruktur yang sudah dibangun selama ini akan diasuransikan  dalam jangka panjang. Untuk saat ini, rencana terdekat pemerintah ialah mengasuransikan seluruh gedung k/l pada 2023 mendatang. 

"Ke depannya infrastruktur yang akan diasuransikan. Hal ini menjadi lebih penting untuk pelayanan publik dan juga nilai dari belanja modal yang keluarkan semakin tinggi nilainya tiap tahun," paparnya. 

Encep menambahkan, dengan asuransi ini maka pemerintah mempunyai fleksibilitas ekstra dalam penggunaan anggaran. Pasalnya, bila terjadi musibah, pemerintah dengan segera dapat mengajukan klaim untuk membangun ulang aset negara tanpa harus menunggu pengganggaran tahun selanjutnya. 

Dia menjelaskan setiap klaim yang diajukan dan dibayarkan oleh pihak asuransi akan ditempatkan pada akun rekening PNBP khusus.  Dengan akun tersebut pemerintah dapat dengan segera menyalurkan dana pembangunan  atau perbaikan pada aset dalam jangka waktu yang relatif singkat. 

"Nanti kita akan dapat uang pengganti bila mengajukan klaim, dan akan dibuat akun tersendiri dan dapat digunakan pada tahun yang sama," imbuhnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.