JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyiapkan Kartu Pra-Kerja untuk 2 juta tenaga kerja dengan anggaran total Rp10 triliun. Kartu Pra-Kerja ini direncanakan akan diterbitkan secara fisik dan digital yang nantinya diluncukan dalam 2 hingga 3 bulan mendatang.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemanfaatan kartu ini adalah triple skilling yaitu upskilling, re-skilling, dan juga untuk pelatihan itu sendiri. Kartu itu dialokasikan sekitar 500 ribu berbasis kartu dan 1,5 juta berbasis digital.
“Rencana sistemnya berbasis digital, dimana 500 ribu itu basisnya adalah kartu dan yang 1,5 juta basisnya digital. Launching-nya kita persilakan dalam 2-3 bulan akan di-launching. Sesudah perpres ditanda tangani,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Ia menambahkan untuk pelatihan tadi menurut rencana akan menggunakan Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimiliki oleh kementerian atau swasta. Selain itu, sesuai dengan arahan Presiden, pemerintah akan mengembangkan supply dan demand dari segi kebutuhan lapangan kerja.
Menurutnya, kartu ini adalah many to many, multi to multi. Dirinya berpendapat kartu tersebut berbeda dengan kartu lain yang sifatnya satu arah, seperti bantuan pemerintah. Namun, di sisi lain pemerintah juga membuat mekanisme bagaimana melakukan tracking.
Selain itu, juga memberikan pelatihan kepada lembaga pelatihan yang sudah terakreditasi. “Dengan sistem online ini, sebetulnya kita juga mencoba menyusun berbasis kepada kuota, sehingga bagi yang mendaftar di kota besar maupun kota kecil kesempatan untuk ikutnya sama,” paparnya.
Lebih lanjut, pemerintah sendiri menyiapkan dana pelatihan yang sifatnya terbuka. Jadi, ada pelatihan yang sepekan misalnya untuk barista kopi kemungkinan ongkosnya lebih murah daripada pelatihan coding yang butuh waktu 3-6 bulan.
Airlangga mengemukakan pelaksanaan Kartu Pra-Kerja ini akan dibuat semacam project management office (PMO). Namun, karena sifatnya lintas kementerian, Presiden meminta program ini dikoordinasikan di bawah Kemenko Perekonomian.
Oleh karena itu, sambung Airlangga, pemerintah akan mempersiapkan peraturan presiden (perpres) baik untuk PMO, untuk pelaksanaan, untuk penerima manfaat, termasuk kriteria siapa yang berhak menerima (eligible).
“Jadi, diharapkan program ini bisa komplementer untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Bapak Presiden memberikan arahan bahwa perpres ini akan diberi judul kepada tim yang kita sebut sebagai Komite Cipta Lapangan Kerja,” imbuhnya. (MG-anp/Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.