DITJEN PAJAK

Lantik Dirjen Pajak Baru, Ini Pesan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews
Jumat, 01 November 2019 | 11.29 WIB
Lantik Dirjen Pajak Baru, Ini Pesan Sri Mulyani

Penandatanganan dokumen saat pelantikan oleh Menkeu Sri Mulyani. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Suryo Utomo menjadi Dirjan Pajak. Suryo menggantikan Robert Pakpahan yang memasuki masa pensiun.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan penunjukkan Suryo sebagai Dirjen Pajak berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.125/2019. Pada hari ini, pelantikan Suryo bersamaan dengan beberapa pejabat eselon II Kemenkeu.

“Saat ini kita saksikan pelantikan 17 pejabat Kemenkeu, dan nomor satu yang banyak ditunggu adalah Dirjen Pajak, kemudian 10 pejabat Ditjen Bea Cukai, 4 pejabat INSW, dan 2 Direksi LPDP," katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (1/11/2019).

Sri Mulyani kemudian menyampaikan apresiasi kepada Robert Pakpakan untuk kontribusinya selama berkarier bukan hanya saat menjabat sebagai Dirjen Pajak dalam dua tahun terakhir, tapi juga selama meniti karier di Kemenkeu.

Menurutnya, tanggung jawab Robert sebagai Dirjen Pajak bukan perkara mudah. Berbagai tantangan dapat diatasi dengan baik hingga akhirnya memasuki masa purnatugas pada bulan ini. Perjalanan karier Robert selayaknya menjadi inspirasi seluruh jajaran Kemenkeu.

“Terima kasih Pak Robert, ini merupakan suatu akhiran yang baik karena menyelesaikan tugas yang begitu berat dengan reputasi yang terjaga dengan baik," paparnya.

Oleh karena itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta Suryo untuk meneruskan kepemimpinan yang baik selama ini. Menurutnya, tantangan sebagai Dirjen Pajak tidak semakin mudah di masa depan karena tren penerimaan pajak yang tengah tertekan.

“Untuk Pak Suryo, saya harapkan mampu meneruskan seluruh reformasi fundamental di DJP yang selama ini dilakukan Pak Robert dengan pilar reformasi perpajakan," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.