PMK 128/2019

PMK Supertax Deduction Vokasi Terbit, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews
Minggu, 15 September 2019 | 16.20 WIB
PMK Supertax Deduction Vokasi Terbit, Ini Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK No.128/2019 yang menjadi aturan teknis terkait dengan pemberian fasilitas insentif supertax deduction kegiatan vokasi. Otoritas pajak berharap banyak wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan insetif supertax deduction ini merupakan insentif jenis baru yang ditawarkan kepada wajib pajak. Dengan keluarnya beleid No.128/2019 diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang terjun dalam kegiatan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

“PMK 128/2019 itu merupakan pelaksanaan dari PP No.45/2019. Kami berharap wajib pajak memanfaatkan fasilitas tersebut secara efektif,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (13/9/2019).

Hestu memaparkan dengan kebijakan insentif ini menjadi pemicu pelaku usaha ikut serta dalam perbaikan dan peningkatan kualitas SDM. Dengan perbaikan kualitas SDM tersebut maka dapat mendorong produktifitas dalam jangka menengah panjang.

Pada akhirnya, keuntungan dari kebijakan relaksasi ini tidak hanya dirasakan oleh pekerja dan pelaku usaha dalam bentuk pengurang pajak penghasilan. Industri dalam negeri juga dapat meningkatkan daya saing karena semakin baiknya kualitas tenaga kerja.

“Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia atau tenaga kerja kita, sehingga mendorong produktifitas industri atau sektor yang bersangkutan,” paparnya.

Seperti diketahui, dalam PMK 128/2019 WP dapat memanfaatkan insentif asalkan memenuhi empat ketentuan. Pertama, telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berbasis kompetensi tertentu.

Kedua, memiliki perjanjian kerja sama. Ketiga, tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Keempat, telah menyampaikan surat keterangan fiskal.

Pemerintah membagi tingkat kompetensi menjadi tiga kelompok. Pertama, sekolah menengah kejuruan dan atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.

Dalam kelompok ini, ada total 127 jenis kompetensi yang dapat menerima fasilitas. Jumlah tersebut tersebar di sektor manufaktur (73 kompetensi), kesehatan (7 kompetensi), agribisnis (30 kompetensi), serta pariwisata dan industri kreatif (7 kompetensi).

Kedua, perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. Dari kelompok ini, ada total 268 kompetensi tertentu yang bisa memanfaatkan insentif supertax deduction.

Sebanyak 268 kompetensi tersebut tersebar dalam beberapa sektor, yakitu manufaktur (124 kompetensi), kesehatan (31 kompetensi), agribisnis (64 kompetensi), pariwisata dan industri kreatif (26 kompetensi), serta ekonomi digital (23 kompetensi).

Ketiga, balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan. Ada sebanyak 58 jenis kompetensi dalam kelompok ini. Sejumlah kompetensi itu tersebar di beberapa sektor, yaitu manufaktur (19 kompetensi), agribisnis (15 kompetensi), pariwisata dan industri kreatif (13 kompetensi), ekonomi digital (7 kompetensi), dan pekerja migran (4 kompetensi). (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.