PMK 128/2019

DPR Minta Pemerintah Rajin Tawarkan Supertax Deduction Vokasi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 04 Februari 2026 | 15.00 WIB
DPR Minta Pemerintah Rajin Tawarkan Supertax Deduction Vokasi
<p>Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty dalam rapat Panja Daya Saing industri, Selasa (3/2/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty meminta pemerintah lebih giat mempromosikan fasilitas supertax deduction untuk kegiatan vokasi.

Evita mengatakan fasilitas supertax deduction bisa menjadi solusi untuk meningkatkan keterlibatan sektor swasta dalam menyiapkan tenaga kerja terlatih. Sayangnya, dia menilai fasilitas ini belum banyak dimanfaatkan lantaran minim sosialisasi.

"Kita bisa tawarkan industri-industri besar ini..., tapi mungkin selama ini Bapak-Bapak belum memaksimalkan fasilitas-fasilitas yang ada tersebut," katanya dalam rapat Panja Daya Saing industri, dikutip pada Rabu (4/2/2026).

Evita menilai fasilitas supertax deduction akan sangat menguntungkan bagi pengusaha. Dengan memberikan vokasi, pengusaha bisa mendapatkan pengurang penghasilan bruto yang pada akhirnya juga bakal meringankan pajak terutangnya.

Secara bersamaan, pengusaha akan langsung mendapatkan tenaga kerja terlatih yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

"Industri-industri besar ini bisa kita tawarkan untuk memberi dukungan. Toh mereka mengeluarkan [biaya] sifatnya juga tax deduction," ujarnya.

Fasilitas supertax deduction vokasi disinggung Evita dalam rapat ini sebagai respons atas paparan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) soal kebutuhan SDM yang kompeten dan berdaya saing.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Doddy Rahadi menyatakan lembaganya bekerja untuk memastikan ketersediaan SDM yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan industri nasional. Menurutnya, pengembangan SDM industri masih dihadapkan berbagai tantangan seperti tingkat pendidikan yang rendah, ketersediaan tenaga kerja berkeahlian yang terbatas, serta produktivitas tenaga kerja yang relatif rendah.

Guna mengatasi persoalan tersebut, BPSDMI menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan kepada Komisi VII DPR seperti pemetaan kompetensi tenaga pengajar vokasi, standardisasi kompetensi tenaga pengajar, serta pengembangan kompetensi tenaga pengajar.

Sementara itu, Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Taufiek Bawazier menyebut SDM siap kerja mesti tersedia di daerah tujuan investasi atau lokasi relokasi. Daerah yang menjadi lokasi relokasi investasi antara lain Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Jadi ada skill-skill tertentu yang terutama industri-industri bisa menyerap tenaga kerja tersebut karena saat ini sudah mulai ada berapa investasi baru, terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur, sehingga mereka tidak akan kesulitan untuk mendapatkan talenta-talenta tenaga kerja yang diperlukan," ujarnya.

Melalui PP 94/2010 s.t.d.d. PP 9/2021 dan PMK 128/2019, diatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha yang melaksanakan program pendidikan vokasi. Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Syarat yang harus dipenuhi wajib pajak badan ketika mengajukan supertax deduction di antaranya tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF).

Dalam prosesnya, wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.

Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, tercatat hanya 30 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas supertax deduction vokasi pada 2024. Adapun nilai belanja perpajakannya pada 2024 diestimasi baru Rp10 miliar. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.