Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif menjadi salah satu aspek yang dijalankan pemerintah dalam upaya mempercepat program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Dalam pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2019 disebutkan insentif yang diberikan oleh pemerintah berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal. Lantas, apa saja jenis insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah?
Pertama, insentif bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD), KBL berbasis baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.
Kedua, insentif pajak penjualan atas barang mewah. Ketiga, insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah. Keempat, insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal.
Kelima, penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor. Keenam, insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.
Ketujuh, insentif pembuatan peralatan SPKLU. Kedelapan, insentif pembiayaan ekspor. Kesembilan, insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL berbasis baterai.
Kesepuluh, tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Kesebelas, keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU. Kedua belas,dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU. Ketiga belas, sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL berbasis baterai.
Keempat belas, sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL berbasis baterai dan industri komponen KBL berbasis baterai.
“Pemberian insentif fiskal diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penggalan bunyi pasal 19 ayat (2) Perpres tersebut, seperti dikutip pada Rabu (15/8/2019).
Adapun pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (kaw)