JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berpandangan penurunan harga tiket pesawat domestik untuk penerbangan pada Natal 2025 dan tahun baru 2026 bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antardaerah.
Menurut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, peningkatan permintaan masyarakat pada periode Natal 2025 dan tahun baru 2026 perlu diimbangi dengan pemberlakuan harga tiket agar menjadi lebih terjangkau.
"Maka dari itu, kami menyiapkan kebijakan dan strategi agar seluruh aspek dapat berjalan optimal dan berpihak pada masyarakat," ujar Dudy, dikutip pada Senin (3/11/2025).
Berkaca pada kebutuhan tersebut, Dudy mengatakan pemerintah telah menyiapkan kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat pada periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Kebijakan dimaksud antara lain PPN DTP tiket pesawat sebesar 6%; pengurangan fuel surcharge pesawat jet sebesar 2%; pengurangan fuel surcharge propeller sebesar 20%; pengurangan tarif layanan jasa penumpang sebesar 50%; pengurangan tarif jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat sebesar 50%; serta penurunan harga avtur di 37 bandara.
"Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau," ujar Dudy.
Ke depan, pemerintah bersama maskapai juga akan bekerja sama untuk meningkatkan kapasitas penerbangan melalui penambahan jadwal serta mengganti pesawat dengan tipe yang lebih besar.
Dudy berharap strategi yang disusun dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh maskapai. Sinergi antara pemerintah, maskapai, dan pengelola bandara dipandang perlu untuk memastikan layanan penerbangan pada masa natal dan tahun baru berjalan optimal. (dik)
