PERPRES 55/2019

Selain Insentif Fiskal, Ada 3 Insentif Nonfiskal Kendaraan Listrik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 16:35 WIB
Selain Insentif Fiskal, Ada 3 Insentif Nonfiskal Kendaraan Listrik

Ilustrasi. (foto: bosch-presse.de)

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif menjadi salah satu aspek yang dijalankan pemerintah dalam upaya mempercepat program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Dalam pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2019 disebutkan insentif yang diberikan oleh pemerintah berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal. Lantas, apa saja jenis insentif nonfiskal yang diberikan oleh pemerintah?

Pertama, pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu. Kedua, pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL berbasis baterai yang lisensi patennya telah dipegang oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Ketiga, pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional sektor industri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi perusahaan industri tertentu yang merupakan objek vital nasional.

“Pemberian insentif nonfiskal diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi penggalan pasal 20 ayat (2) Perpres tersebut, seperti dikutip pada Kamis (15/8/2019).

Selain itu, untuk percepatan industri KBL berbasis baterai dalam negeri yang memproduksi KBL berbasis baterai bermerek nasional, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif fiskal dan insentif nonfiskal tersebut, serta ada insentif fiskal dan nonfiskal tambahan.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Seperti diketahui, Perpres No.55/2019 diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2019 dan diundangkan pada 12 Agustus 2019. Peraturan pelaksanaan dari peraturan presiden ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak peraturan presiden ini diundangkan.

“Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi 37 beleid ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara