JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak mampu menindaklanjuti aduan terkait permintaan uang pelicin oleh petugas pajak terhadap wajib pajak yang mengajukan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kemenkeu tidak bisa memverifikasi aduan tersebut karena wajib pajak yang menyampaikan aduan tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
"Kita tidak bisa verifikasi karena orangnya takut ketika ditanya jadi enggak mau ngomong lagi. Kalau begitu kita susah," ujar Purbaya, dikutip pada Sabtu (15/11/2025).
Purbaya mengatakan wajib pajak yang menyampaikan aduan tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut kemungkinan besar karena tidak mengenal nomor tim yang menghubungi wajib pajak bersangkutan.
"Banyak sekali laporan ketika diverifikasi orangnya enggak mau ngomong. Mungkin takut, mungkin juga iseng," ujar Purbaya.
Perlu dicatat, nomor Whatsapp yang digunakan oleh tim Lapor Pak Purbaya untuk memverifikasi aduan adalah 0815-9966-662.
Sebagai informasi, pada bulan lalu Purbaya menerima aduan dari wajib pajak di Karawang yang mengaku dimintai uang senilai Rp10 juta untuk memperlancar proses pengukuhan PKP.
"Saya manajemen perusahaan jasa di Karawang mau bikin PKP dipersulit. Akhirnya diarahkan bikin via orang dalam, dimintai biaya Rp10 juta," bunyi aduan wajib pajak yang dibacakan Purbaya pada bulan lalu.
Pada saat itu, Purbaya segera memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu untuk menindaklanjuti aduan tersebut. (dik)
