KABUPATEN TOBA

Tingkatkan Kepatuhan, Pemkab Copot Papan Reklame yang Tak Bayar Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 15 November 2025 | 14.30 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Pemkab Copot Papan Reklame yang Tak Bayar Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

BALIGE, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Toba, Sumatra Utara, mencopot sejumlah papan iklan yang belum melunasi pajak reklame ke kas daerah.

Kabid Pajak Bappenda Kabupaten Toba Jerie Simangunsong mengatakan penertiban papan reklame ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Selain itu, pencopotan papan reklame juga untuk menimbulkan efek jera bagi wajib pajak penyelenggara reklame.

"Tindakan tegas dilakukan agar ada efek jera sehingga patuh dan taat pajak. Dengan taat pajak tentu akan meningkatkan pendapatan daerah karena reklame ini merupakan objek pajak vital," ungkapnya, dikutip pada Sabtu (15/11/2025).

Jerie menyampaikan Bappenda membongkar beberapa papan reklame milik penunggak pajak yang berlokasi di Kecamatan Balige. Papan yang dicopot antara lain berisi iklan merek handphone, rokok, air mineral, dan komputer.

Petugas Bappenda tidak serta merta mencopot papan reklame secara mendadak. Petugas sebelumnya telah melayangkan surat peringatan untuk membayar pajak daerah kepada para penyelenggara iklan, tetapi tidak digubris.

"Setelah wajib pajak tidak memiliki itikad baik meski sudah disurati, barulah tindakan tegas seperti pembongkaran papan reklame dilakukan," ujar Jerie.

Jerie menerangkan penertiban papan reklame ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa para penyelenggara reklame mematuhi peraturan daerah dan membayar pajak ke kas daerah.

Dia menegaskan wajib pajak di Kabupaten Toba yang patuh membayar pajak turut berkontribusi besar terhadap pembangunan di Toba. Sebab, pajak yang dibayarkan oleh warga nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pemberian layanan di daerah.

"Dampak selanjutnya adalah mewujudkan keindahan dan ketertiban sehingga tidak merusak estetika kota dengan cara menata papan reklame lebih tertib," imbuh Jerie dilansir mistar.id. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.