Hadi Poernomo.
JAKARTA, DDTCNews—Hadi Poernomo, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mantan Dirjen Pajak, Kamis (15/8/2019) hari ini dijadwalkan menerima tanda kehormatan berupa Bintang Mahaputra dari Presiden Joko Widodo, di Istana Negara.
Hadi, yang juga mantan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, akan menerima Bintang Mahaputra Utama. Bintang ini adalah penghargaan medali sipil tertinggi yang dikeluarkan pemerintah kepada mereka yang berjasa secara luar biasa pada bidang sipil atau militer.
Hal tersebut terungkap melalui surat Sekretaris Militer Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, tentang Penjelasan Singkat Persiapan Penganugerahan Tanda Kehormatan yang diperoleh DDTCNews, Rabu (14/8/2019).
Hadi diberikan Bintang Mahaputra Utama bersama Ketua BPK 2014-2017 Harry Azhar Azis dan Ketua Mahkamah Agung (MA) 2009-2012 Harifin Andi Tumpa. Pada kesempatan sama, anggota BPK lain seperti Achsanul Qasasi, Isma Yatun, dan Eddy Mulyadi Soepardi (Alm) juga akan menerima Bintang Jasa Utama.
Jasa Hadi sebagai Ketua BPK dipandang layak menerima Bintang Mahaputra Utama. Saat menjabat sebagai Ketua BPK, Hadi mengangkat pamor lembaga ini menjadi sedemikian kuat dan berpengaruh. Ia menghela audit-audit yang sensitif seperti kasus Bank Century dan Hambalang.
Penerimaan Bintang Mahaputra Utama itu sendiri tertunda karena pada 21 April 2014, tepat saat hari ulang tahun sekaligus hari pensiunnya dari BPK, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus keberatan pajak BCA. Penetapan sebagai tersangka inilah yang menunda Hadi menerima bintang tersebut.
Namun, kini setelah lembaga praperadilan membatalkan status tersangkanya diperkuat penolakan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK ke MA, juga tidak sahnya bukti utama KPK yaitu hasil audit investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Depkeu di Majelis PK MA, Hadi bisa bernapas lega.
Sebab, untuk meraih bisa Bintang Mahaputra Utama tersebut, KPK termasuk salah satu lembaga yang diminta klarifikasi hukumnya, selain lembaga lain seperti Badan Intelejen Negara, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.
Pemberian tanda kehormatan bintang untuk sipil ini diatur UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.