Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto mengangkat mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.
Pengangkatan Hadi sebagai penasihat khusus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 45/P Tahun 2025.
"Mengangkat Dr. Drs. Hadi Poernomo S.H., Ak., C.A., M.B.A., sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara," bunyi penggalan Diktum Kesatu Keppres 45/P Tahun 2025, dikutip Selasa (13/5/2025).
Hadi selaku penasehat khusus presiden memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tinggi setingkat dengan jabatan menteri.
Sebagai informasi, Hadi Poernomo menjabat sebagai dirjen pajak pada 2001 hingga 2006. Hadi dilantik sebagai dirjen pajak menggantikan Machfud Sidik.
Kebijakan besar pada masa kepemimpinan Hadi di Ditjen Pajak (DJP) adalah contohnya adalah modernisasi perpajakan. Salah satu hasil dari program modernisasi yang tampak hingga hari ini adalah pembentukan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) pada 2002.
Tak hanya menjabat sebagai dirjen pajak, Hadi sempat menjabat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Dewan Analisis Strategis Badan Intelijen Negara (BIN). Jabatan tersebut diembannya setelah lengser dari DJP.
Hadi juga pernah menjabat sebagai ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2009 pada 2014. Hadi dilantik sebagai ketua BPK menggantikan Anwar Nasution. (sap)