LAYANAN INVESTASI

Bersiap! BKPM Bakal Luncurkan OSS Versi Terbaru

Redaksi DDTCNews
Rabu, 07 Agustus 2019 | 16.16 WIB
Bersiap! BKPM Bakal Luncurkan OSS Versi Terbaru

Ilustrasi tampilan laman OSS.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan segera merilis sistem online single submission (OSS) versi terbaru.

Kepala BKPM Thomas Lembong mengaku telah membahas upaya peningkatan dan pengembangan sistem OSS versi 1.1 dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution. Pembahasan dilakukan dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (6/8/2019).

“Kami melihat jumlah pengguna OSS semakin bertambah dari hari ke hari. Masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki, khususnya dalam hal pengembangan sistem OSS untuk melayani pelaku usaha,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (7/8/2019).

Salah satu keluhan yang coba diperbaiki adalah menumpuknya antrean layanan OSS di PTSP Pusat BKPM. Menurutnya, dengan adanya sistemonline, para pelaku usaha tidak perlu datang ke BKPM. Para pelaku usaha yang berada di wilayah Bekasi, Bogor, dan Tangerang bisa datang langsung ke DPMPTSP.

Pasalnya, DPMPTSP yang berada di kabupaten/kota tersebut melayani para pelaku usaha yang ingin berkonsultasi langsung. DPMPTSP, sambung Thomas, juga sudah dapat memberikan layanan konsultasi yang sama dengan PTSP Pusat BKPM.

Pengembangan beberapa fitur baru dalam OSS versi 1.1 akan menyesuaikan dengan kebutuhan proses perizinan berusaha, antara lain izin usahamerger, izin lokasi perairan/izin lokasi di laut, kantor cabang, serta pencabutan berdasarkan likuidasi dan nonlikuidasi.

“OSS versi 1.1 yang akan di-launching dalam waktu dekat diharapkan dapat menjawab beberapa kerumitan yang dihadapi investor saat mengakses sistem OSS. Misalnya, database dan aplikasi OSS didesain ulang agar lebih user friendly sehingga dapat mengurangi urgensi konsultasi langsung,” jelas Thomas.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Husen Maulana OSS versi 1.1 memberikan fitur khusus untuk membantu penerbitan izin usaha mikro dan kecil perorangan. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menentukan rincian kegiatan utama maupun kegiatan penunjangnya.

“Lama konsultasi para pelaku usaha OSS melalui call center BKPM bisa mencapai rata-rata 40 menit per orang, sehingga menyebabkan tingginya antrian ke call center atau telepon susah masuk,” imbuhnya.

BKPM memberikan tiga jenis layanan konsultasi OSS di PTSP Pusat. Pertama, layanan tatap muka dengan pelaku usaha. Konsultasi akan dilayani di 20 loket dengan jumlah kuota 250 per hari. Kedua, layanan call center sebanyak tujuh jalur telepon untuk menjawab rata-rata 109 penanya per hari.Ketiga, layanan melalui surat elektronik (email)Petugas OSS rata-rata menjawab 200 email per hari. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.