PERPAJAKAN E-COMMERCE

RI Minta WCO Bentuk Kelompok Riset E-Commerce Lintas Batas

Redaksi DDTCNews
Minggu, 14 Juli 2019 | 15.54 WIB
RI Minta WCO Bentuk Kelompok Riset E-Commerce Lintas Batas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

BRUSSELS, DDTCNews—Pemerintah Indonesia memberikan rekomendasi kepada World Customs Forum Organization (WCO) untuk membentuk kelompok penelitian bersama terkait dengan barang-barang digital lintas batas (e-commerce).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan rekomendasi tersebut saat menggelar pertemuan bilateral dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) WCO Kunio Mikuriya di Brussels, Belgia. Sri Mulyani berharap WCO dapat segera membentuk kelompok riset itu.

“Kelompok ini akan memfasilitasi beberapa diskusi dan bertukar pandangan di antara anggota tentang barang-barang digital lintas batas khususnya untuk transaksi e-commerce,” ujarnya seusai pertemuan tersebut, seperti dirilis dari akun resminya, Jumat(12/7/2019).

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, kelompok kerja ini juga bisa bersinergi dengan organisasi internasional lainnya seperti World Trade Organization (WTO) dan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) untuk meneliti dan memperdalam beberapa masalah.

Hal yang perlu didalami antara lain fasilitasi perdagangan, aspek keamanan data, penyediaan data statistik perdagangan dan kepastian dalam hal pengenaan cukai atau pajak untuk barang-barang dalam e-commerce

Sri Mulyani mengakui perdagangan lintas batas khususnya yang terkait dengan e-commerce masih menjadi persoalan yang belum dapat dipecahkan oleh Kementerian Keuangan hingga saat ini. Karena itu, perlu ada sinergi bersama.

Kemenkeu pernah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce) untuk memetakan pelaku bisnis tersebut.

Namun, setelah mendapat banyak pertentangan, pemerintah kemudian menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2018 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Jika mengacu ke roadmap Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik 2017- 2019 yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017, salah satu tujuan pengimplementasian kebijakan tersebut adalah menyusun kebijakan perpajakan bagi pelaku e-commerce.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menyampaikan apresiasi dukungan WCO untuk Indonesia sebagai tuan rumah bersama konferensi TI WCO di Bali pada 2020. Selain itu, WCO juga mendukung Indonesia menjadi Wakil Ketua WCO Asia Pasifik periode tahun 2020/2022. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.