PMK 37/2025

Setara Bukti Pungut Pajak, Pedagang Marketplace Perlu Simpan Invoice

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Jumat, 06 November 2026 | 19.00 WIB
Setara Bukti Pungut Pajak, Pedagang Marketplace Perlu Simpan Invoice
<p>Ilustrasi. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang berdagang melalui marketplace perlu memperhatikan serta menyimpan dokumen tagihan atau invoice yang diterbitkan oleh marketplace.

Pasalnya, invoice dari marketplace sehubungan dengan kegiatan perdagangan kini dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025.

"Dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)," bunyi Pasal 12 ayat (4) PMK 37/2025, dikutip pada Jumat (6/11/2026).

Invoice dari marketplace harus memuat beberapa informasi, yakni nomor dan tanggal invoice, nama marketplace selaku pihak lain, nama akun pedagang, identitas pembeli barang, jenis dan harga barang, serta nilai PPh Pasal 22 yang dipungut atas pedagang.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) PMK 37/2025, PPh Pasal 22 yang termuat dalam invoice adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

PPh Pasal 22 sebesar 0,5% tersebut bisa diklaim sebagai kredit pajak untuk PPh tahun pajak berjalan atau sebagai bagian dari pembayaran PPh final. Adapun PPh final dimaksud antara lain PPh final sewa tanah dan bangunan, PPh final jasa konstruksi, PPh final UMKM, atau PPh pasal 15.

"Dokumen tagihan yang dibuat oleh pedagang dalam negeri melalui sistem marketplace untuk setiap transaksi penjualan barang dan/atau jasa merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Pedagang dalam negeri dapat menggunakan bukti pemungutan PPh Pasal 22 tersebut sebagai kredit pajak atau bukti pelunasan PPh final," ungkap DJP dalam FAQ PMK 37/2025.

Detail pemungutan PPh Pasal 22 beserta penerbitan invoice yang dipersamakan dengan bukti pemungutan dikembalikan ke sistem masing-masing marketplace selaku pemungut.

Shopee melalui laman resminya mengungkapkan invoice yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 diterbitkan setelah terjadinya pemungutan PPh Pasal 22. Invoice bisa diunduh melalui menu Penghasilan Saya pada Seller Center.

Adapun Tokopedia akan memberikan dokumen yang setara dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 melalui menu Keuangan pada Seller Center. Dokumen dimaksud akan diterbitkan oleh Tokopedia setiap bulan.

Sebagai informasi, DJP telah menunjuk 4 penyelenggara marketplace sebagai pihak lain yang wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas peredaran bruto dalam negeri. Keempat penyelenggara marketplace tersebut yakni Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.