Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membentuk dua unit baru untuk mengelola data dan siatem informasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja otoritas pajak di era digitalisasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembentukan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan langkah strategis bagi DJP. Pemisahan tugas dalam pengelolaan data dan sistem informasi diharapkan dapat membuat kerja DJP menjadi lebih efektif.
“Jadi akan melengkapi DJP agar benar-benar kuat dari sisi konten [data] dan kapasitas yang jauh lebih baik untuk meningkatkan kinerja DJP,” katanya di Kantor Pusat DJP, Senin (8/7/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyatakan kedua direktorat baru tersebut akan melaksanakan tugas penting. Dari sisi data misalnya, dibutuhkan pengelolaan yang andal saat DJP mendapat banyak data mulai dari automatic exchange of information (AEoI) hingga data keterbukaan informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan di dalam negeri.
Kemudian, terkait sistem informasi juga memainkan peran penting dalam proses reformasi administrasi otoritas pajak. Pembaruan core tax system menjadi salah satu garapan utama dari Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
“Kita sedang bangun database dan pengadaan sistem informasi. Semua sedang dalam proses. Ini mengharuskan adanya suatu jabatan yang dedikasi untuk itu. Konten data harus dianalisis sendiri,” paparnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan data dan sistem teknologi informasi merupakan proyek jangka panjang DJP. Tantangan besar di era digital menurutnya harus dijawab dengan kapasitas otoritas pajak yang andal terutama dalam urusan data dan sistem informasi.
“Karena keandalan sistem menjadi sangat penting dan kompatibel dari sisi data. Hal itu membutuhkan suatu sistem yang baik dan dedikasi. Di banyak negara membangun sistem perpajakan memakan waktu yang cukup panjang dan timnya dedikatif,” imbuhnya. (kaw)