PERPAJAKAN INDONESIA

Otoritas Pajak Indonesia & Jepang Perkuat Kerja Sama di 3 Aspek Ini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 Mei 2019 | 13.43 WIB
Otoritas Pajak Indonesia & Jepang Perkuat Kerja Sama di 3 Aspek Ini

Penandatanganan kesepakatan peningkatan hubungan kerja sama kedua institusi pada Selasa (21/5/2019). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan National Tax Agency (NTA) Jepang meningkatkan kerja sama di bidang perpajakan.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan peningkatan hubungan kerja sama kedua institusi pada Selasa (21/5/2019). Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan Komisioner NTA Jepang Takeshi Fujii.

Berdasarkan pernyataan bersama yang dipublikasikan di laman resmi DJP, kedua instansi bersepakat untuk mendorong tiga hal.Pertama, kerja sama teknis untuk mendukung reformasi DJP melalui Japan International Cooperation Agency (JICA).

“Dengan mempercepat perumusan program asistensi teknis pada beberapa bidang prioritas, termasuk pemeriksaan pajak, kepatuhan perpajakan, penegakan hukum, manajemen organisasi, dan perpajakan internasional,” demikian penyataan mereka, seperti dikutip pada Rabu (22/5/2019).

Kedua, penyelesaian Mutual Agreement Procedures (MAP) yang lancar dan efektif dengan mempertimbangkan rekomendasi dari laporan final aksi ke-14 proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20 bersama dengan posisi yang relevan dari masing-masing negara di dalamnya.

Seperti diketahui, pemerintah belum lama ini mengeluarkan regulasi baru terkait MAP. Regulasi baru ini berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 26 April 2019 ini mencabut PMK No.240/PMK/03/2014.

Terbitnya regulasi baru ini dikarenakan Indonesia sebagai negara anggota G20 yang perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan internasional di bidang perpajakan. Penyesuaian terkait dengan penerapan standar minimum rencana aksi ke-14 proyek BEPS terkait pencegahan dan penyelesaian sengketa perpajakan internasional yang lebih efektif.

Ketiga, komunikasi yang erat untuk penyelenggaraan pertemuan tahunan Study Group on Asia Tax Administration and Research(SGATAR) 2019 yang berlangsung di Yogyakarta. Tahun ini Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumahnya. Pada 2020, pertemuan tahunan SGATAR berlangsung di Jepang. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.