KEBIJAKAN FISKAL

Indef: Tinjau Ulang Insentif Fiskal di Kawasan Bebas

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Mei 2019 | 17.05 WIB
Indef: Tinjau Ulang Insentif Fiskal di Kawasan Bebas

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga riset ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai insentif fiskal berupa pembebasan cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) perlu ditinjau ulang karena tidak tepat sasaran. 

Ekonom senior Indef Enny Sri Hartati mengatakan pembebasan Barang Kena Cukai (BKC) di kawasan bebas tidak memberi nilai tambah bagi perekonomian. Alih-alih mendorong investasi kebijakan ini justru menambah masalah di kawasan perdagangan bebas seperti Batam. 

"Kajian Indef mengidentifikasi tiga persoalan yang muncul dari kebijakan pembebasan BKC," katanya dalam diskusi bertajuk 'Perlukah Insentif Cukai di Kawasan Perdagangan Bebas',  Selasa (21/5/2109). 

Persoalan pertama adalah pembebasan BKC tidak menurunkan biaya hidup pekerja di KPBPB. Bebas biaya cukai terutama untuk produk turunan tembakau dan minuman beralkohol lebih kepada konsumtif daripada produktif. 

Masalah kedua, sistem kuota BKC di kawasan perdagangan bebas membuka ruang kebocoran BKC nonkena cukai keluar wilayah KPBPB. Luasnya cakupan daerah bebas membuat pengawasan menjadi tidak efektif dilakukan otoritas kepabeanan dan cukai. 

"Pembebasan BKC hanya bersifat konsumtif tetapi tidak mendorong investasi ke dalam kawasan tersebut," ungkapnya. 

Kemudian persoalan ketiga adalah hilangnya potensi penerimaan negara dari sisi setoran cukai. Tidak tanggung-tanggung, angkanya mencapai Rp173 milar untuk satu KPBPB. 

"Secara total potensi cukai yang hilang dari 4 KPBPB (Batam, Tanjung Pinang, Bintan dan Karimun) itu mencapai Rp1,1 triliun. Insentif fiskal perlu ditujukan untuk mendorong ekspor, investasi, dan kegiatan pariwisata," imbuhnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.