PERTAMBANGAN

Soal Indikasi Penipuan Data Ekspor Batu Bara, Ini Kata Pemerintah

Redaksi DDTCNews
Jumat, 01 Maret 2019 | 10.21 WIB
Soal Indikasi Penipuan Data Ekspor Batu Bara, Ini Kata Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Hasil kajian Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Prakarsa menunjukkan adanya indikasi kecurangan data ekspor batu bara. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai US$27 miliar pada 2006—2016.

Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Johnson Pakpahan memberikan klarifikasi mengenai indikasi kecurangan tersebut. Perbedaan perhitungan, disebutnya, menjadi pangkal munculnya indikasi kecurangan sebesar itu.

“Jadi sekalian klarifikasi, ekspor kita dengan FOB atas laporan perusahaan di negara tujuan dicatat berdasaran CIF (cost, freight, insurance). Itu tidak bisa dihitung sebagai kerugian negara karena perhitungannya beda,” katanya dalam diskusi ‘Lubang-Lubang Bisnis Batu Bara di Penerimaan Negara’, Kamis (28/2/2019).

Selama periode 2006-2016, ICW menemukan indikasi nilai transaksi perdagangan batu bara (ekspor) yang kurang dilaporkan atau dilaporkan secara tidak wajar mencapai US$27,062 miliar (setara Rp365,3 triliun dengan kurs Rp 13.500).

Kemudian pada periode yang sama, nilai ekspor batu bara indonesia yang sebesar US$ 184,853 miliar (FOB Basis). Sementara berdasarkan data negara pembeli, total nilai impor batu bara yang berasal dari Indonesia sebesar US$226,525miliar (CIF basis). Selisih dari kedua data tersebut mencapai US$41,671 miliar (CIF value – FOB value).

“Memang di negara kita sistemnya FOB. Kalau di negara sana [tujuan ekspor], karena kita harus kirim dengan biaya transport daninsurance, jadi tambah. Nah, selisih itu yang menjadi perbedaan itu [data ICW],” imbuhnya.

Selain poin perbedaan cara menghitung, Johnson melihat kemungkinan kecurangan dilakukan melalui saluran lain. Oleh karena itu, penguatan sistem dilakukan untuk memastikan celah untuk melanggar hukum dan merugikan negara dapat ditutup.

“Pemerintah telah menetapkan beberapa strategi, seperti mengefektifkan e-PNBP dan Minerba Online Monitoring System,” imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.