CUKAI MMEA

Ini Rincian Tarif Cukai Minuman Beralkohol Mulai 1 Januari 2019

Kurniawan Agung Wicaksono
Rabu, 26 Desember 2018 | 17.31 WIB
Ini Rincian Tarif Cukai Minuman Beralkohol Mulai 1 Januari 2019

Ilustrasi. (foto: University of Liverpool)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melakukan penyesuaian tarif minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Hal ini dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 158/PMK.010/2018.

Regulasi ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlakunya lagi PMK Nomor 62/PMK.011/2010 ini hanya menaikkan tarif MMEA golongan A (kadar alkohol sampai dengan 5%) baik dalam negeri maupun impor.

Selanjutnya, untuk sistem tarif cukai KMEA yang selama ini berlaku untuk jenis cair diubah menjadi padat atau yang sering dikenal sebagai powdered alcohol (HS 2106). Hal ini disesuaikan dengan praktik internasional.

Berikut ini rincian tarif cukai etil alkohol (EA), MMEA, dan KMEA yang mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

Pertama, EA. Tarif cukai per liter untuk semua jenis EA dengan kadar berapa saja senilai Rp20.000. Tarif cukai itu berlaku untuk EA produksi dalam negeri maupun luar negeri yang diimpor ke Tanah Air.

Kedua, MMEA. Tarif cukai MMEA ini terbagi menjadi tiga golongan sesuai dengan kadar EA di dalamnya. Golongan A dengan kadar EA sampai 5% dikenai tarif cukai Rp15.000 per liter baik untuk produksi dalam negeri maupun impor.

Selanjutnya MMEA golongan B dengan kadar EA lebih dari 5% sampai 20% dikenai tarif cukai Rp33.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp44.000 untuk produk impor. Terakhir, MMEA golongan C dengan kadar EA lebih dari 20% dikenai tarif cukai Rp80.000 untuk produksi dalam negeri dan Rp139.000 untuk impor.

Ketiga, KMEA. Konsentrat bentuk padat dan cair dengan kadar berapapun dikenai tarif Rp1.000 per gram untuk produksi dalam negeri maupun impor. Jika KMEA berbentuk cair, dasar pengenaan tarif harus dikonversikan dalam satuan gram dengan berat jenis 0,7892 kilogram per liter.

Penetapan tarif cukai MMEA, sesuai pasal 5 regulasi tersebut, dilakukan oleh Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai. Penetapan didasarkan pada kandungan EA dari MMEA yang diproduksi ataupun diimpor. Penetapan tarif dikecualikan jika MMEA impor ditujukan untuk Toko Bebas Bea. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.