PERPAJAKAN

Penipuan 'Call Center Pajak', Ini Imbauan DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 September 2018 | 08.37 WIB
Penipuan 'Call Center Pajak', Ini Imbauan DJP

Ilustrasi tampilan akun resmi Kring Pajak DJP di Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Bea dan Cukai, masyarakat diminta waspada terkait penipuan dengan label call center pajak.

Melalui keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menegaskan DJP tidak pernah meminta informasi berupa data nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas lain melalui ‘call center pajak’.

DJP, sambungnya, hanya memiliki saluran komunikasi berupa contact center di nomor (021) 1500200 atau yang kerap disebut Kring Pajak. Contac center ini memberikan dan menyampaikan informasi, program, serta layanan perpajakan kepada masyarakat.

“DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Apabila mendapat pertanyaan terkait perbaikan data wajib pajak, diharapkan segera menghubungi KPP setempat,” tegas Hestu, seperti dikutip pada Senin (24/9/2018).

Dengan penegasan ini, pihaknya berharap ada kejelasan bagi masyarakat sehingga tidak menjadi korban penipuan. Bagi masyarakat yang membutuhan informasi lebih lanjut seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan, dapat melihat www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.