JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak merilis aplikasi e-CbCR yang akan mempermudah wajib pajak badan dalam menyampaikan dokumentasi transfer pricing berupa laporan per negara (Country-by-County Report/CbCR).
Seperti yang diketahui, bagi wajib pajak badan pada tahun ini ada penambahan dokumen yang harus disertakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.213/PMK.03/2016.
(Baca: Begini Ketentuan 3 Jenis TP Doc Sesuai PMK 213)
Kewajiban pelaporan CbCR ini menyusul jenis dokumen lain yang sudah terlebih dahulu ikut disertakan yakni dokumen induk (master file) dan dokumen lokal (local file).
Adapun, wajib pajak badan dapat mengakses laman djponline.pajak.go.id untuk bisa menggunakan layanan pelaporan per negara secara elektronik.
Berdasarkan catatan DDTCNews, pelaporan per negara ini merupakan penegasan dari implementasi skema internasional untuk menangkal penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS Action Plan 13). Rencana aksi tersebut kemudian tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 29/PJ/2017.
(Baca: Download Aturan Lengkap Transfer Pricing Di Sini)
Secara umum, laporan per negara merupakan salah satu instrumen dokumen dalam transfer pricing yang antara lain berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha. Keseluruhan data tersebut disajikan dalam tabulasi khusus yang diatur oleh otoritas pajak masing-masing negara.
Di Indonesia sendiri, sebagaimana diatur dalam PMK 213/2016, wajib pajak badan yang harus menyampaikan CbCR ini antara lain, pertama entitas induk dari suatu grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan Rp11 triliun.
Kedua, anggota grup usaha, sementara induk grup usaha merupakan subjek pajak luar negeri, dengan syarat induk usaha berada di negara yang tidak mewajibkan penyampaian CbCR, tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan atau memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut. (Amu)
(Baca: Studi Kasus Tata Cara Pengelolaan Laporan Per Negara)