Pertanyaan:
KAMI mendengar bahwa terdapat aturan baru turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016 yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/2017 mengenai Laporan Per Negara (country-by-country reporting).
Sebelum adanya PER-29/2017 tersebut, kami secara internal perusahaan sudah mengecek bahwa perusahaan kami (PT X) tidak diwajibkan membuat Laporan Per Negara untuk tahun pajak 2016.
Apakah dengan adanya PER-29/2017 ini perusahaan kami menjadi diwajibkan untuk membuat Laporan Per Negara? Selain itu, apa saja yang kami harus lakukan terkait dengan PER-29/2017 ini?
Beberapa fakta terkait dengan perusahaan maupun pemegang saham perusahaan kami adalah sebagai berikut:
Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Broto, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Broto atas pertanyaannya. Memang, terdapat aturan turunan dari PMK-213/2016 yaitu PER-29/2017 yang khusus membahas mengenai Tata Cara Pengelolaan Laporan Per Negara (Baca: Ditjen Pajak Rilis PER-29/2017, Ini Poin-poin Pentingnya).
Adapun ringkasan dari aturan PER-29/2017 tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut:
Mengacu pada tabel di atas, kondisi yang dialami oleh PT X masuk ke dalam kondisi B di mana PT X merupakan Entitas Konstituen yang pemegang sahamnya merupakan subjek pajak luar negeri. Kondisi A tidak relevan karena PT X sendiri bukan merupakan Entitas Induk.
Untuk dapat sampai kepada simpulan bahwa PT X wajib menyampaikan Laporan Per Negara, harus terpenuhi syarat Xanders B.V. merupakan Entitas Induk yang dimaksud pada PER-29/2017 dan Belanda yang merupakan negara tempat Xanders B.V. berdomisili harus memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
Berdasarkan penjelasan di atas, wajib atau tidaknya PT X menyampaikan Laporan Per Negara dapat dilakukan pengujian sebagai berikut:
Hasil pengujian Xanders B.V. sebagai Entitas Induk sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) PER-29/2017 adalah tidak terpenuhi. Hal ini dikarenakan keempat kriteria yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PER-29/2017 bersifat kumulatif.
Dengan demikian, PT X tidak diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Per Negara karena sesuai dengan aturan penyampaian Laporan Per Negara di Belanda, entitas yang wajib menyampaikan Laporan Per Negara adalah Entitas Induk yang memiliki peredaran bruto konsolidasi sebesar €750.000.000. Sedangkan peredaran bruto Xanders B.V. adalah sebesar €350.000.000.
Walaupun PT X tidak diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Per Negara, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PER-29/2017, PT X berkewajiban untuk menyampaikan Notifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak. Notifikasi ini berisikan keterangan bahwa PT X tidak diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Per Negara. Notifikasi tersebut harus disampaikan dalam batas waktu paling lama 16 bulan setelah akhir tahun pajak untuk Tahun Pajak 2016 melalui DJP Online atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan. Dengan demikian, batas waktu paling lama untuk PT X dengan periode tahun buku Januari s/d Desember 2016 adalah April 2018.
Terhadap penyampaian Notifikasi tersebut, PT X akan diberikan tanda terima. Tanda terima tersebut harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan PT X Tahun Pajak 2017.
Sebagai informasi tambahan, Belanda memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran Laporan Per Negara (lihat: http://www.oecd.org/tax/beps/country-by-country-exchange-relationships.htm). Namun begitu, Direktur Jenderal Pajak sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi daftar Negara Mitra untuk pertukaran Laporan Per Negara.
Mengacu pada kasus PT X diatas, apabila peredaran bruto konsolidasi Xanders B.V. melebihi €750.000.000, maka Xanders B.V. diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Per Negara di Belanda dan secara otomatis memenuhi seluruh kriteria Entitas Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PER-29/2017. Dengan demikian terdapat 2 (dua) kemungkinan:
Demikian jawaban kami. Semoga membantu. (Disclaimer)