INFOGRAFIS PAJAK

WPDN yang Wajib Sampaikan Laporan per Negara (CbCR)

Redaksi DDTCNews
Jumat, 07 November 2025 | 11.00 WIB
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dudy Gunawan Sasmita
baru saja
Saya mau tanya terkait dengan laporan CBCR FY2024: 1. Apakah nilai tukar yang digunakan itu mengacu ke lampiran huruf C (yaitu kurs 1 Januari 2023) atau kah diupdate sesuai dengan tahun fiskal yang akan dilaporkan (dalam hal ini FY2024 memakai nilai tukar 1 Januari 2024)? 2. Dalam lampiran huruf C pula disebutkan bahwa nilai tukar yang digunakan itu menggunakan nilai tukar mata uang fungsional entitas. Apakah berarti yang dimaksud itu nilai tukar yang biasa digunakan oleh entitas dalam merekam transaksinya (misal kurs BI) bukan mengacu ke kurs KMK?