KAMUS PAJAK

Apa itu Country by Country Report dalam Transfer Pricing?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 26 Maret 2025 | 15.00 WIB
Apa itu Country by Country Report dalam Transfer Pricing?

PADA 2013, negara anggota G20 dan OECD Inclusive Framework on BEPS mengembangkan 15 Rencana Aksi untuk mengatasi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS).

Rencana aksi tersebut salah satunya terkait dengan dokumentasi penetapan harga transfer (BEPS Action 13). Berdasarkan BEPS Action 13, perusahaan multinasional (PMN) besar wajib menyiapkan Laporan per Negara atau Country-by-Country Report (CbCR).

Sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan BEPS Action 13, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 172/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Beleid tersebut di antaranya mengharuskan wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu untuk menyelenggarakan dan/atau menyampaikan 3 jenis dokumen transfer pricing, di antaranya CbCR. Lantas, apa itu Laporan per Negara atau CbCR?

Merujuk laman resmi DJP, CbCR merupakan salah satu dokumen transfer pricing yang memuat data terkait dengan alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional.

Selanjutnya, CbCR tersebut nantinya dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai dengan perjanjian internasional.

Lebih lanjut, kewajiban penyelenggaraan dan penyampaian CbCR tersebut tidak berlaku untuk semua pihak yang melakukan transaksi afiliasi. Berdasarkan Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5) PMK 172/2023, ada 2 kriteria wajib pajak yang wajib menyelenggarakan dan menyampaikan CbCR.

Pertama, wajib pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk dari suatu grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi minimal Rp11 triliun pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan.

Berdasarkan laman DJP, penyampaian CbCR melalui mekanisme ini disebut sebagai primary filing. Kewajiban ini juga berlaku bagi entitas induk yang seluruh anggota grup usahanya merupakan wajib pajak dalam negeri.

Untuk diperhatikan, wajib pajak yang memenuhi kriteria pertama harus menyampaikan CbCR dengan dilampiri kertas kerja CbCR (Pasal 23 ayat (3) PMK 172/2023).

Kedua, wajib pajak dalam negeri yang merupakan entitas konstituen alias anggota grup usaha yang entitas induknya merupakan subjek pajak luar negeri dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan EUR750 juta (Pasal 22 ayat (1) PMK 172/2023).

Berdasarkan laman DJP, penyampaian CbCR melalui mekanisme ini disebut sebagai local filing. Pada dasarnya, mekanisme local filing diwajibkan hanya apabila Indonesia tidak dapat mendapatkan CbCR entitas induk di luar negeri melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI).

Untuk itu, sesuai dengan Pasal 16 ayat (5) PMK 172/2023, mekanisme tersebut hanya diwajibkan kepada anggota grup usaha di Indonesia apabila entitas induknya berdomisili di negara atau yurisdiksi yang:

  1. tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara;
  2. tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan; atau
  3. memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, tetapi laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.

Secara ringkas, berdasarkan Pasal 31 ayat (1) PMK 172/2023, CbCR harus memuat Informasi mengenai:

  1. alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri. Informasi ini meliputi nama negara atau yurisdiksi, penghasilan bruto, laba (rugi) sebelum pajak, pajak penghasilan yang telah dipotong, dipungut, atau dibayar sendiri, pajak penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas; dan
  2. daftar anggota grup usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.

Pelaporan dan Pertukaran Informasi

Merujuk Pasal 23 PMK 172/2023, terdapat 2 kewajiban terkait dengan CbCR, yaitu notifikasi dan pelaporan CbCR. Notifikasi merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh wajib pajak ke DJP yang menyatakan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban atau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbCR.

Notifikasi tersebut wajib disampaikan oleh wajib pajak badan yang memiliki transaksi afiliasi atau merupakan anggota grup usaha. Alhasil, wajib pajak badan yang tidak memiliki transaksi afiliasi, tetapi merupakan anggota grup usaha tetap diharuskan menyampaikan notifikasi.

Jika wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak badan yang diwajibkan menyelenggarakan dan/atau menyampaikan CbCR maka harus menyampaikan CbCR. Adapun CbCR ini disampaikan bersamaan dengan penyampaian notifikasi.

Notifikasi dan laporan CbCR tersebut disampaikan secara online melalui portal wajib pajak. Selain itu, notifikasi dan laporan CbCR ini wajib disampaikan maksimal 12 bulan setelah akhir tahun pajak (Pasal 23 ayat (4) PMK 172/2023).

Setelah wajib pajak menyampaikan CbCR kepada DJP, informasi tersebut akan dipertukarkan secara otomatis (AEoI). Pertukaran informasi itu dilakukan dengan otoritas pajak negara/yurisdiksi yang memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) dengan Indonesia.

QCAA dapat berupa Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) ataupun Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) untuk mempertukarkan CbCR secara otomatis. Namun, tidak semua negara atau yurisdiksi yang menandatangani MCAA dikategorikan sebagai negara atau yurisdiksi yang memiliki QCAA dengan Indonesia.

Suatu negara atau yurisdiksi disebut memiliki QCAA dengan Indonesia bila negara tersebut memilih Indonesia sebagai mitra untuk AEOI dan Indonesia bersedia bertukar dengan negara tersebut. Daftar Negara QCAA per 3 Desember 2024 dapat dilihat pada tautan berikut.

Melalui pertukaran otomatis tersebut, secara resiprokal Indonesia juga akan menerima pertukaran CbCR terkait dengan wajib pajak Indonesia yang entitas induknya berdomisili di luar negeri dari negara/yurisdiksi tempat entitas induk tersebut berdomisili. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.