FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK

DJP Tunda Aturan Pencantuman NIK dalam E-Faktur

Redaksi DDTCNews
Kamis, 29 Maret 2018 | 21.30 WIB
DJP Tunda Aturan Pencantuman NIK dalam E-Faktur

JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam e-fakturĀ akhirnya ditunda penerapannya oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berbagai pertimbangan menjadi alasan dibalik penundaaan ini.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan yang tertuangĀ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 seharusnya berlakuĀ mulaiĀ 1 April 2018Ā masih perlu kesiapan baik dari sisi infrastruktur DJP maupun kesiapan dunia usaha mengaplikasikan kebijakan ini.

"Perlunya kesiapan infrastruktur dan memperhatikanĀ kesiapan Pengusaha Kena Pajak. Penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur JenderalĀ Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut, berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak," tulisnya, Kamis (29/3).

Seperti yang diketahui, kebijakan pencatutan NIK dalam e-faktur bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menimbulkan resistensi di kalangan dunia usaha. Beragam alasan jadi sebab penolakan mulai dari keamanan data hingga urgensi pencatutan indentitas pribadi dalam e-faktur.

Melunaknya otoritas pajak ini merupakan wujud nyata pemerintah menjaga iklim dunia usaha tetap kondusif. Dari sisi lain, DitjenĀ Pajak tidak memaksakan kebijakan yang berpotensi membuat kegaduhan baru dalam urusan perpajakan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.