JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam e-faktur akhirnya ditunda penerapannya oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berbagai pertimbangan menjadi alasan dibalik penundaaan ini.
Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan yang tertuang Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 seharusnya berlaku mulai 1 April 2018 masih perlu kesiapan baik dari sisi infrastruktur DJP maupun kesiapan dunia usaha mengaplikasikan kebijakan ini.
"Perlunya kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak. Penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut, berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak," tulisnya, Kamis (29/3).
Seperti yang diketahui, kebijakan pencatutan NIK dalam e-faktur bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menimbulkan resistensi di kalangan dunia usaha. Beragam alasan jadi sebab penolakan mulai dari keamanan data hingga urgensi pencatutan indentitas pribadi dalam e-faktur.
Melunaknya otoritas pajak ini merupakan wujud nyata pemerintah menjaga iklim dunia usaha tetap kondusif. Dari sisi lain, Ditjen Pajak tidak memaksakan kebijakan yang berpotensi membuat kegaduhan baru dalam urusan perpajakan.