FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK

DJP Tunda Aturan PKP Minta Identitas Pembeli

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Maret 2018 | 20:14 WIB
DJP Tunda Aturan PKP Minta Identitas Pembeli

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sepertinya akan menunda berlakunya kebijakan pembeli Barang Kena Pajak (BKP) maupun penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memberikan informasi atau identitasnya ke otoritas pajak yang seharusnya mulai berlaku pada 1 April 2018.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan penundaan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 31 Tahun 2017 (selanjutnya disebut PER-31) tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-faktur), disebabkan karena otoritas pajak perlu mempersiapkan infrastruktur terlebih dulu untuk menjalankan layanan tersebut.

“Infrastruktur Ditjen Pajak belum siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Kami masih mengkaji lebih lanjut soal aturan ini. Kami perlu mengecek kesiapan infrastruktur Ditjen Pajak untuk menjalankan aturan itu,” ujarnya di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Jumat (23/3).

Baca Juga:
Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Ke depannya, pria yang belum genap 4 bulan menduduki singgasana Dirjen Pajak itu menegaskan peraturan baru untuk memberi kepastian hukum mengenai penundaan implementasi PER-31 akan diterbitkan beberapa waktu ke depan.

Sayangnya Robert belum bisa memastikan kapan tepatnya aturan itu bisa diterbitkan sebagai pengganti PER-31. Terlebih, dia juga tidak menjelaskan bagaimana strategi Ditjen Pajak untuk mempersiapkan infrastrukturnya.

Sedikit membahas PER-31, aturan ini mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor hanya kepada pembeli yang tidak memiliki NPWP. Kebijakan ini dilakukan agar Ditjen Pajak bisa memantau identitas pembeli.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Di samping itu, beberapa waktu lalu banyak pengusaha yang belum siap mengimplementasikan aturan tersebut. Pengusaha beralasan wajib pajak masih enggan terbuka dan belum patuh sepenuhnya dalam membayar pajak, sehingga aturan itu sulit diimplementasikan.

Lebih jauh, pengusaha juga sempat berberat hati mengimplementasikan aturan itu karena pembeli akan mencari PKP yang tidak meminta NPWP maupun tidak meminta NIK atau nomor paspor, untuk menghindari pengecekan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PERIZINAN

Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000