FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK

DJP Tunda Aturan PKP Minta Identitas Pembeli

Redaksi DDTCNews
Jumat, 23 Maret 2018 | 20.14 WIB
DJP Tunda Aturan PKP Minta Identitas Pembeli

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sepertinya akan menunda berlakunya kebijakan pembeli Barang Kena Pajak (BKP) maupun penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memberikan informasi atau identitasnya ke otoritas pajak yang seharusnya mulai berlaku pada 1 April 2018.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan penundaan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 31 Tahun 2017 (selanjutnya disebut PER-31) tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-faktur), disebabkan karena otoritas pajak perlu mempersiapkan infrastruktur terlebih dulu untuk menjalankan layanan tersebut. 

“Infrastruktur Ditjen Pajak belum siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Kami masih mengkaji lebih lanjut soal aturan ini. Kami perlu mengecek kesiapan infrastruktur Ditjen Pajak untuk menjalankan aturan itu,” ujarnya di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Jumat (23/3).

Ke depannya, pria yang belum genap 4 bulan menduduki singgasana Dirjen Pajak itu menegaskan peraturan baru untuk memberi kepastian hukum mengenai penundaan implementasi PER-31 akan diterbitkan beberapa waktu ke depan.

Sayangnya Robert belum bisa memastikan kapan tepatnya aturan itu bisa diterbitkan sebagai pengganti PER-31. Terlebih, dia juga tidak menjelaskan bagaimana strategi Ditjen Pajak untuk mempersiapkan infrastrukturnya.

Sedikit membahas PER-31, aturan ini mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor hanya kepada pembeli yang tidak memiliki NPWP. Kebijakan ini dilakukan agar Ditjen Pajak bisa memantau identitas pembeli.

Di samping itu, beberapa waktu lalu banyak pengusaha yang belum siap mengimplementasikan aturan tersebut. Pengusaha beralasan wajib pajak masih enggan terbuka dan belum patuh sepenuhnya dalam membayar pajak, sehingga aturan itu sulit diimplementasikan.

Lebih jauh, pengusaha juga sempat berberat hati mengimplementasikan aturan itu karena pembeli akan mencari PKP yang tidak meminta NPWP maupun tidak meminta NIK atau nomor paspor, untuk menghindari pengecekan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.