KOTA TARAKAN

Wewenang Sumber PAD Miliaran Rupiah Ini akan Beralih ke Pemprov

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 Februari 2018 | 14.39 WIB
Wewenang Sumber PAD Miliaran Rupiah Ini akan Beralih ke Pemprov

TARAKAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tarakan Kalimantan Utara menyayangkan adanya rencana peralihan pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas Pelabuhan Tengkayu II, yang pungutannya akan menjadi wewenang Pemerintah Provinsi.

Kepala BPPRD Kota Tarakan Mariyam menyatakan tinggi maupun rendahnya realisasi PAD Kota Tarakan akan sangat berpengaruh dengan peralihan pungutan atas objek pajak tersebut. Menurutnya Pelabuhan Tengkayu II sangat berkontribusi terhadap PAD Kota Tarakan.

“Setoran PAD dari Pelabuhan Perikanan Tengkayu II selalu melebihi target yang ditentukan, maka pelabuhan itu sangat berkontribusi terhadap PAD Kota Tarakan. Apa lagi masih ada perahu yang tambat di sana tapi belum dilakukan pemungutan karena belum ada pendataan lebih lengkap,” ujarnya di Kota Tarakan, Kamis (1/2).

Lebih jauh Mariyam mengatakan kontribusi pelabuhan terhadap PAD tersebut juga didorong dengan ribuan kendaraan yang keluar-masuk, bongkar muat kapal, bahkan penyimpanan kontainer yang semakin memadati area pelabuhan.

Adapun, Kepala Pelabuhan Tengkayu II Ahmad Jaini Bambang Darmawan menjelaskan setoran PAD Kota Tarakan dari pelabuhan Tengkayu II sejak 3 tahun belakangan semakin meningkat. Setorannya pada tahun 2015 mencapai Rp1,4 miliar, tahun 2016 sekitar Rp1,8 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp1,9 miliar.

“Tahun 2017 kami berkontribusi terhadap PAD sebesar Rp1,9 miliar. Setoran itu berasal dari sektor pelayanan pelabuhan seperti karcis, sewa lahan, penjualan air bersih dan tambatan perahu atau kapal,” tuturnya seperti dilansir bulungan.prokal.co.

Bambang pun menambahkan Pelabuhan Tengkayu II diberi target setoran sebesar Rp2 miliar sepanjang 2018. Meski begitu, peralihan pungutan PAD atas pelabuhan Tengkayu II dari wewenang Pemkot menjadi wewenang Pemprov sejatinya sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.