PAJAK EKONOMI DIGITAL

Pemerintah Masih Bahas Aturan Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews
Senin, 15 Januari 2018 | 09.45 WIB
Pemerintah Masih Bahas Aturan Pajak E-Commerce

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengundang Menko Perekonomian dalam rangka membahas pajak perdagangan berbasis online atau e-commerce. Pertemuan itu untuk menindaklanjuti rencana penetapan pajak  e-commerce  yang hingga saat ini masih dalam tahap finalisasi di Ditjen Pajak.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah harus segera memberikan keputusan dalam aspek kesetaraan antara pengusaha konvensional dengan e-commerce (level of playing field)

“Saya bersama Bapak Wapres JK membahas soal pajak e-commerce yang sampai saat ini belum ada keputusan, bahkan kami masih akan ada rapat selama 2 pekan ke depan membahas hal ini,” ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (12/1).

Penetapan pajak e-commerce sejatinya sudah direncanakan sejak tahun 2017 guna memberikan keadilan bagi pengusaha konvensional yang membayar pajak. Pasalnya, bisnis e-commerce hingga saat ini belum diatur secara khusus aspek perpajakannya.

Jika tidak diatur, pemerintah khawatir hal tersebut dapat mempengaruhi kepatuhan pajak pebisnis konvensional. Upaya ini juga dilakukan agar pengusaha konvensional tidak merasa ada ketimpangan sekaligus diharapkan mampu mendorong penerimaan pajak pada masa mendatang.

Sayangnya kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi di Ditjen Pajak, namun pemerintah belum menjelaskan rincian finalisasi itu, baik dari segi tarif, klasifikasi pengusaha e-commerce maupun dari aspek lainnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.